Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: KPU Jangan Ragu Ikuti Putusan MK

Kompas.com - 18/11/2018, 19:01 WIB
Jessi Carina,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan pengurus partai politik jadi calon anggota DPD.

"Dominasi parpol sudah mulai dibenahi begitu perubahan UUD 1945 dilakukan. Gagasannya ketika itu mewujudkan parlemen, satu DPR dan satu DPD. Ketika dominasi parpol sudah ada di DPR, maka DPD betul-betul menjadi representasi individu non-partai di daerah," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018).

Gagasan awal dalam perubahan UUD 1945 itu juga dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang calon anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.

Putusan ini yang kemudian dilawan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odong (OSO). OSO mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Feri menuturkan, OSO beralasan bahwa putusan MK bertentangan dengan UU Pemilu. MA pun mengabulkan gugatan OSO karena putusan MK dinilai belum dimasukan ke dalam UU Pemilu yang baru.

"Disebutkan oleh MA, putusan MK belum dapat diberlakukan karena belum diundangkan. Maunya MA, putusan MK bisa ditindaklanjuti dengan UU yang baru," ujar Feri.

Feri menilai MA tidak memahami putusan MK. Menurut dia, sifat putusan MK adalah mengikat.

"Final and binding. Dia mengikat mau diubah atau tidak diubah UU-nya," ujar Feri.

Karena sifat mengikat itu, maka tidak mematuhi putusan MK sama seperti tidak mengikuti UU Pemilu.

Selain itu, lanjut Feri, tidak mengikuti putusan MK juga berarti tidak ikut gagasan pembentukan UUD 1945. Atas alasan itu, dia pun berpendapat sebaikan KPU tidak ragu untuk mengikuti putusan MK.

"Kalau KPU ikuti putusan MK, maka KPU mematuhi UUD, UU Pemilu, dan putusan MK itu sendiri," ujar Feri.

Gugatan OSO

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga melakukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN. Sebab, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. OSO juga memenangkan gugatannya di PTUN itu.

Sementara itu, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com