Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anggota DPRD Langkat yang Diduga Bandar Narkoba, BNN Tangkap 5 Orang

Kompas.com - 14/11/2018, 15:35 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia.

Kelima tersangka tersebut adalah Burhanudin alias Burhan, Saiful Nurdin alias PUN, Musliadi, Muhamad Fauzi alias Fauzi, dan Munzilin Ismail alias Apali.

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus anggota DPRD Langkat yang juga calon anggota legislatif dari Partai Nasdem, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45), yang diduga menjadi bandar narkoba.

Tersangka atas nama Burhan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus anggota DPRD Langkat, Ibrahim.

Baca juga: BNN Telusuri Aset Anggota DPRD Langkat yang Diduga Jadi Bandar Narkoba

"Pada hari Rabu, 7 November 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, di Gampong, Pintu Seuliemeun, Kabupaten Aceh Besar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Burhanudin alias Burhan, yang merupakan DPO perkara tindak pidana narkotika di Daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara, atas nama tersangka Ibrahim Hasan alias Hongkong," ujar Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).

Burhan diketahui sedang mengendalikan penyelundupan narkotika jenis metafetamin (shabu-shabu) sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Penang, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur laut di Perairan Langsa, Aceh.

Saat ditangkap, Burhan memberikan perlawanan sehingga aparat meluncurkan tembakan dan meninggal dunia.

Pada hari yang sama, BNN kembali menangkap dua orang dengan nama Saiful Nurdin alias PUN dan Musliadi.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Langkat Ditangkap BNN

Keduanya diduga berperan sebagai penerima barang haram tersebut di darat dan sebagai gudang penyimpanan.

Mereka ditangkap di kawasan perkebunan sawit masyarakat Kampung Asam Peutek Langsa Lama, Kota Langsa, yang menjadi tempat penyembunyian narkotika tersebut.

Keesokan harinya, pada 8 November 2018 pagi, BNN menangkap Muhamad Fauzi alias Fauzi di Dusun Tualang Peureulak, Aceh Timur.

Lalu, pada siang harinya, Munzilin Ismail alias Apali ditangkap BNN di Desa Alue Blue Peureulak, Aceh Timur.

Fauzi dan Apali berperan sebagai awak kapal yang membawa perahu pengangkut narkotika dari Penang ke Langsa, Aceh.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita yaitu satu karung berisi 18 kilogram shabu-shabu, satu karung berisi 20 kilogram shabu-shabu, 30.000 butir ekstasi, dua pucuk senjata laras panjang, dan identitas para tersangka.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman tersebut adalah hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45) tertangkap tangan oleh BNN memiliki tiga karung goni yang berisi sabu seberat 105 kilogram dan 30.000 pil ekstasi.

Ibrahim ditangkap bersama 10 tersangka lain yang diduga menjadi rekan kerja jaringan internasional sindikat narkobanya.

Barang bukti dan 10 tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda yaitu di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada 19 dan 20 Agustus 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com