Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tunggu Penjualan Aset Setya Novanto di Cipete

Kompas.com - 13/11/2018, 09:55 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu penjualan aset milik mantan Ketua DPR Setya Novanto berupa rumah dan tanah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penjualan aset itu merupakan bagian dari proses pengembalian uang oleh Novanto kepada negara terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut soal penjualan aset tersebut.

"Ada satu aset lagi yang disampaikan oleh istri Setnov akan dijual, yaitu rumah dan tanah di Cipete. Tapi, sampai saat ini belum ada info bahwa rumah tersebut sudah laku dijual," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

"Kalau sudah laku dijual, uangnya akan dibayarkan sebagai uang pengganti dalam kasus Setnov," kata Febri.

Baca juga: KPK Identifikasi Aset Novanto Terkait Uang Pengganti

Sebelumnya, Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik saat persidangan.

Pembayaran sisa uang pengganti tersebut dilakukan bertahap.

Febri mengatakan, cicilan pembayaran ganti rugi oleh Novanto kepada negara telah dilakukan beberapa kali.

Cicilan pertama sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat pada 20 Mei 2018.

Kemudian, pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar pada 13 September 2018.

Pada 19 Oktober 2018 terjadi pemindahbukuan lagi dari rekening Bank CIMB Niaga milik Setnov ke rekening KPK sebesar Rp 862 juta.

Baca juga: KPK Sebut Nilai Aset Tanah Setya Novanto di Jatiwaringin Capai Rp 5 Miliar

Pembayaran yang baru-baru ini diterima oleh KPK adalah uang pengganti atas tanah Setnov di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, sebesar Rp 6,4 miliar.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi membayarkan uang pengganti tersebut karena tanah milik Setnov termasuk dalam wilayah pembebasan lahan untuk jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung.

Terkait kasusnya, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com