Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Berharap Tak Digunakan untuk Saling Menjatuhkan

Kompas.com - 06/11/2018, 10:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, siapa saja punya hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.

Namun, ia mengingatkan agar Bawaslu jangan sampai digunakan untuk menjatuhkan salah satu kandidat peserta pemilu.

Laporan ke Bawaslu harus murni karena ada dugaan pelanggaran.

"Haknya masing-masing orang untuk melaporkan pelanggaran. Ya diharapkan bijak juga menghadapi suasana yang sekarang ini terjadi," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

"Jangan sampai Bawaslu digunakan untuk menjatuhkan pasangan calon yang lain. Jadi murni karena memang ada terjadi pelanggaran," kata dia.

Baca juga: Bawaslu dan KPAI Akan Bahas Dugaan Keterlibatan Anak dalam Aksi 211

Bagja meminta masyarakat bijak melihat suatu kejadian yang berkaitan dengan pemilu dan mencermati ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menganggap banyaknya laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu sebagai upaya satu pihak menjatuhkan pihak lainnya.

"Melaporkan (ke Bawaslu) enggak masalah, cuma bijak saja menghadapi laporan. Masyarakat jangan bilang ini saling menghabisi satu sama lain ya, tidak," ujar Bagja.

Ia mengatakan, jika laporan dugaan pelanggaran dinilai tak substansial, Bawaslu tidak akan menerima laporan tersebut.

"Kalau tidak substansial sudah kami tolak lah. Tidak melanggar ya kami tolak lah. Kami bilang ini tidak memenuhi unsur," kata Bagja.

Baca juga: Bawaslu Kaji Pelaporan terhadap Bupati Boyolali

Meski demikian, ia belum dapat memastikan jumlah laporan dugaan pelanggaran dari aduan masyarakat maupun hasil temuan Bawaslu yang terbaru.

Data Bawaslu soal laporan dugaan pelanggaran pemilu hingga 23 Oktober 2018 menyebutkan, selama satu bulan masa kampanye terdapat 309 dugaan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 199 kasus merupakan temuan Bawaslu dan 110 kasus dari laporan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com