Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Bawaslu, Luhut Bilang "Boro-boro Mikir Kampanye"

Kompas.com - 02/11/2018, 16:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membantah bahwa ia melakukan kampanye terselubung saat menghadiri acara pertemuan IMF-World Bank.

Bantahan tersebut disampaikan Luhut saat menghadiri pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (2/11/2018) siang.

"Enggak ada (kampanye). Boro-boro mikir kampanye, kami masih sibuk dengan kerja di sana. Kan semua enggak ada, tidak ada dalam urusan kampanye," kata Luhut usai pemeriksaan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Luhut mengatakan, tindakannya mengacungkan satu jari pada pertemuan IMF-World Bank merupakan spontanitas.

Baca juga: Zulkifli Minta Pose Satu Jari Sri Mulyani dan Luhut Tak Diperpanjang

Menurut dia, saat itu ia menyebutkan, "Indonesia nomor satu, great Indonesia" sambil mengacungkan satu jari.

"Ya spontan terjadi saja. Kami bilang Indonesia nomor satu, great indonesia, meluapkan kegembiraan bersama," ujar Luhut.

Ia menilai, tak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang dilanggar atas tindakanny tersebut.

"Kalau dari saya, baca undang-undangnya tadi tuh, enggak ada yang saya langgar. Enggak ada sama sekali. Kan saya baca undang-undangnya, enggak ada satu pun saya melanggar," kata Luhut.

Selain Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjalani pemeriksaan pada hari ini. Keduanya tiba di Kantor Bawaslu pukul 15.15 WIB secara beriringan.

Baca juga: Ditanya soal Pose Satu Jari, Ini Respons Sri Mulyani

Pemeriksaan Luhut berlangsung kurang lebih selama satu jam. Setelah selesai diperiksa, Luhut meninggalkan Gedung Bawaslu.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan Sri Mulyani masih berlangsung.

Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara.

Mereka menduga, tindakan Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01.

Pelapor menilai, tindakan Luhut dan Sri Mulyani melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan itu disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Baca juga: Luhut dan Sri Mulyani Pose Satu Jari, Tim Jokowi Salahkan KPU Kurang Sosialisasi

Salam satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Awalnya, Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari, tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.

Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com