Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Susetyo: Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi Tak Perlu Diatur Regulasi

Kompas.com - 30/10/2018, 07:08 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan tentang pendidikan sekolah Minggu dan katekisasi seharusnya tidak diatur dalam suatu undang-undang. Hal itu disampaikan anggota Satuan Tugas Khusus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP), Antonius Benny Susetyo.

“Lebih baik mengenai Sekolah Minggu dan Katekese tidak usah dimasukan dalam regulasi (UU), karena semata-mata ketidakpahaman membuat Undang-Undang,” kata Benny kepada Kompas.com, Senin (29/10/2018) malam.

Benny menuturkan, sekolah minggu dan katekisasi merupakan bagian dari ibadat gereja dan tidak sama pola pendidikan pesanteran.

Baca juga: PGI Keberatan RUU Pesantren Atur Syarat Sekolah Minggu di Gereja

“Pemahaman yang berbeda sekolah minggu dan katekese merupakan kegiatan peribadatan tidak perlu ada izin. Bukan pelajaran formal, tapi bagian pendalaman iman dan tidak ada kaitan nilai pelajaran dan kelulusan,” kata pria yang akrab disapa Romo Benny itu.

Romo Benny menjelaskan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi merupakan proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia.

Keduanya, termasuk dalam pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.

Sekolah minggu dan katekese adalah sarana pendalaman iman dan pembatinan nilai-nilai Kristianitas dalam kehidupan tidak perlu ada regulasi,” ucap Benny.

Baca juga: Alasan PGI Tolak Penerapan Syarat bagi Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi

Oleh karena itu, tambah Benny, sekolah minggu dan katekisasi tidak dapat disamakan dengan pesantren, baik definisi maupun ruang lingkupnya.

Sebelumnya, ketentuan penerapan syarat atau pembatasan terhadap pendidikan sekolah minggu dan katekisasi tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Pasal 69 Ayat (3) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menyatakan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 orang peserta didik.

Kemudian, pada Pasal 69 Ayat (4), pendidikan keagamaan Kristen nonformal wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.

Di Pasal 70 Ayat (1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com