JAKARTA, KOMPAS.com — Seketaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom tak sepakat dengan penerapan syarat atau pembatasan terhadap pendidikan sekolah minggu dan katekisasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Menurut Gomar, ketentuan tersebut cenderung membirokrasikan pendidikan nonformal yang sudah ada sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia.
"Kecenderungan ini dikhwatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama," ujar Gomar saat dihubungi, Jumat (26/10/2018).
Pasal 69 Ayat (3) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menyatakan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 orang peserta didik.
Baca juga: PGI Keberatan RUU Pesantren Atur Syarat Sekolah Minggu di Gereja
Kemudian pada Pasal 69 Ayat (4), pendidikan keagamaan Kristen nonformal wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.
Gomar menjelaskan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi merupakan proses interaksi edukatif yang dilakukan gereja-gereja di Indonesia.
Keduanya termasuk dalam pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.
Dengan demikian, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi tidak dapat disamakan dengan pesantren.
Menurut Gomar, penerapan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70 tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia.
PGI mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi UU sejauh hanya mengatur kepentingan Pendidikan formal dan tidak mengatur pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia, seperti pelayanan kategorial anak dan remaja.
"Tampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata Gomar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.