Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Pesantren, Baleg Sarankan PGI Sampaikan Masukan ke Pemerintah

Kompas.com - 29/10/2018, 20:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyarankan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) agar menyampaikan masukannya terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Hal itu disampaikan Supratman menanggapi keberatan PGI terhadap aturan tentang pendidikan sekolah minggu dan katekisasi dalam RUU tersebut.

"Kalau memang ada yang kurang, beri masukan ke pemerintah. Supaya di Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah ada penyempurnaan. Dan tidak ada maksud sama sekali DPR mau melecehkan lembaga pendidikan keagaamaan lainnya," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Baca juga: Komisi VIII Akan Libatkan PGI Bahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Supratman mengatakan saat ini pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sedang menunggu Surat Presiden.

Karena itu, sambung Supratman, masih ada waktu bagi pihak yang tak setuju dengan poin pada RUU tersebut untuk menyampaikan masukan.

Ia menambahkan dalam proses harmonisasi di Baleg bisa saja ada bagian yang kurang didalami sehingga bersinggungan dengan aturan lain. Karena itu, lanjut Supratman, masukan dalam pembahasan tingkat I sangat dibutuhkan.

"Saya imbau kepada lembaga pendidikan lain apakah itu lembaga keagamaan kristen, PGI maupun KWI dan lainnya, kalau ada yang dianggap kurang, bisa sampaikan pada pemerintah dimasukan lewat DIM untuk disempurnakan," kata Supratman.

"Yang kaya begitu enggak mungkin ditolak di DPR. Daripada mempersoalkan kekurangan yang ada di dalam, saya imbau lebih baik menyempurnakan draf itu lewat pemerintah. Nanti pemerintah akan turunkan DIM. Jadi atas nama pemerintah," lanjut politisi Gerindra itu.

Sebelumnya PGI mengkritik ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur tentang pendidikan sekolah minggu dan katekisasi.

Baca juga: PGI Keberatan RUU Pesantren Atur Syarat Sekolah Minggu di Gereja

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan ketentuan penerapan syarat atau pembatasan terhadap pendidikan sekolah minggu dan katekisasi.

"Sejatinya, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," ujar Gomar kepada Kompas.com, Jumat (26/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com