Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Ratna Bukan Pelanggaran Kampanye, TKN Jokowi-Ma'ruf Nilai Bawaslu Kurang Cermat

Kompas.com - 26/10/2018, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tindakan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet bukan bagian dari kampanye hitam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai, ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh Bawaslu terkait pemeriksaan kasus tersebut.

Ade sepakat jika Bawaslu tidak menemukan pelanggaran kampanye terkait penyeberan hoaks Ratna, tetapi, dalam hal ini, Bawaslu dinilai tak cermat terhadap pelanggaran norma kampanye damai dan antihoaks.

"Kita melihat keputusan Bawaslu kita hormati. Tapi kita melihat Bawaslu tidak cermat pada poin yang kita sampaikan mengenai norma kampanye damai dan antihoaks," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Sebut Putusan Bisa Diambil Tanpa Periksa Ratna Sarumpaet

Norma mengenai kampanye damai dan antihoaks itu termuat dalam pernyataan deklarasi damai yang telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan parta politik peserta Pemilu 2019.

Ade menilai, kesepakatan tersebut seharusnya bisa menjadi norma hukum tidak tertulis yang diindahkan seluruh peserta Pemilu 2019, termasuk Prabowo sebagai capres dan BPN.

"Pak Prabowo kan sudah menyepakati kampanye pemilu damai yang salah satunya antihoaks. Nah itu, kami memandang dan melihat kesepakatan kampanye damai itu norma hukum, memang tidak tertulis, tapi bisa sebagai nilai," ujar Ade.

Namun demikian, yang terjadi adalah Prabowo bersama BPN justru turut menjadi bagian dalam menyebarkan hoaks, dengan menyebarkan foto-foto dugaan penyiksaan Ratna Sarumpaet, dengan sejumlah informasi yang menimbulkan keresahan publik.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Terbutki Langgar UU Pemilu, TKN Jokowi-Maruf Pasrah

Ke depannya, Ade berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Pihaknya menyerahkan proses penyelidikan seluruhnya terhadap pihak berwajib.

"Kita berharap polisi lebih cermat dan mendalami terhadap kasus beliau. Apakah hoaks Ratna Sarumpaet berdiri sendiri ada yang merekayasa atau adanya penyertaan. Saya yakin polisi bisa bertindak tegas," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait dengan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa tindakan Ratna Sarumpaet menyebarkan hoaks bukan bagian dari kampanye hitam, sehingga tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu bukan kampanye. Jadi memang sudah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (25/10/2018).

Keputusan Bawaslu tersebut diambil tanpa memeriksa Ratna Sarumpaet ataupun terlapor lainnya, seperti Prabowo dan anggota BPN lain.

Bawaslu menyebut, pihaknya tetap dapat mengambil kesimpulan atas pemeriksaan, tanpa memeriksa pihak terlapor.

Dengan diambilnya keputusan ini, Bawaslu menyatakan menutup kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet sebagai dugaan dari pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kampanye Prabowo-Sandiaga.

Proses penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Ratna disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com