JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir membantah menerima uang terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan juga membantah membicarakan fee dengan pengusaha dan anggota DPR.
Hal itu dikatakan Sofyan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Sofyan bersaksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
"Oh enggak ada. Sepengetahuan saya tidak ada pembahasan fee," ujar Sofyan saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Modal Mayoritas Anak Usaha PLN dalam Proyek PLTU Riau Dibayarkan Perusahaan Asing
Sofyan mengakui, beberapa kali melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Ia juga mengadakan pertemuan dengan terdakwa Johannes Kotjo.
Namun, menurut Sofyan, dalam setiap pertemuan itu tidak pernah dibahas soal pembagian fee.
"Sungguh tidak pernah. Menurut kami, Kotjo sama Eni tahu saya. Saya selalu bicara utamakan PLN. Kalau ada soal itu pasti saya tolak," kata Sofyan.
Dalam persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengakui bahwa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mendapat jatah atau fee atas proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar.
Baca juga: Dirut PT PJB Mengaku Tidak Tahu soal Kesepakatan Fee Proyek PLTU Riau-1
Namun, menurut Eni, Sofyan menolak. Sofyan meminta agar fee dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, dibagi-bagi secara rata.
Awalnya, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni.
Dalam BAP, Eni menceritakan bahwa awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.
"Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ujar salah satu hakim anggota saat membaca keterangan Eni dalam BAP.