Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Jokowi-Ma'ruf Merasa Tak Diperlakukan Adil, Begini Jawaban Bawaslu RI

Kompas.com - 25/10/2018, 09:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward menyebut, tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin harus membawa surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf langsung jika hendak memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron. Sebab, dalam kasus tersebut, Jokowi-Ma'ruf merupakan pihak terlapor.

Sehingga, jika hendak memberikan keterangan mewakili Jokowi-Ma'ruf, TKN tak cukup membawa surat mandat, melainkan harus surat kuasa .

"Yang dilaporkan siapa? Yang hadir bawa enggak surat kuasa dari Jokowi? Apakah orang lain bisa mengatas namakan kita tanpa ada surat kuasa kan itu poin utama dari semuanya," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018) malam.

Fritz menjelaskan, sesuai dengan prosedur persidangan yang digelar Bawaslu, pihak yang mewakili terlapor wajib membawa surat kuasa jika ingin memberikan keterangan.

Baca juga: Absennya TKN Jokowi-Maruf di Sidang Akan Jadi Pertimbangan Bawaslu

Ia menambahkan, surat mandat TKN yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa menggantikan surat kuasa. Sebab surat mandat hanya berlaku dalam hal TKN melangsungkan kampanye, tak memiliki fungsi untuk mewakilkan terlapor saat terjadi sengketa.

"(Surat mandart) tim kampanye kan dalam melaksankan kampanye, kalau dalam persidangan? Apakah juga memiliki fungsi sebagai mewakilkan pada saat sengketa di Bawaslu atau ada pelanggaran administrasi, itukan dua hal yang berbeda," jelas Fritz.

Lebih lanjut, Fritz mengatakan, memahami ketidakpuasan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf karena tak bisa memberikan keterangan dalam persidangan.

Namun, mengacu pada hukum acara, surat kuasa langsung dari pihak terlapor harus dibawa pihak yanh mewakili sebagai dasar dalam bersidang.

Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi, Tim Jokowi-Maruf Tak Dapat Hak Bertanya


"Saya sih bisa mengerti ketidakpuasan dari (paslon nomor urut) 01, tapi melihat hukum acara yang ada, kan persidangan selalu bertanya surat kuasa, kan selalu itu dasar dalam bersidang," tandas Fritz.

Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma'ruf mendatangi Bawaslu RI guna menyampaikan keberatan terhadap sikap Bawaslu DKI Jakarta.

Mereka menilai, ada ketidakadilan dari Bawaslu DKI terhadap pihaknya. Hal itu, terlihat dari sikap majelis persidangan Bawaslu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron dengan terlapor Jokowi-Ma'ruf.

Ade menjelaskan, Bawaslu DKI tidak adil lantaran menolak pihaknya memberi keterangan dalam persidangan Rabu (17/10/2018), karena tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi.

"Kami ingin menyampaikan surat keberatan perhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron. Proses persidangan sudah berjalan, tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com