Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Kampanye Dibatasi, Peserta Pemilu Harus Lebih Kreatif

Kompas.com - 19/10/2018, 18:42 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatasan iklan kampanye 2019 di media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Concern Think Thank Institute Djuni Thamrin, pembatasan iklan tersebut bisa mempengaruhi tingkat pengenalan peserta pemilu, caleg mislanya oleh masyarakat.

"Berapa banyak caleg-caleg yang seharusnya bisa memperkenalkan diri, bisa memperkenalkan programnya kan itu terbatas tak terbantu dengan ketentuan itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Apalagi, kata dia, KPU juga melakukan pembatasan alat peraga kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2018.

Baca juga: KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi Start Pasang Iklan Kampanye

KPU bahkan akan memfasilitasi APK tersebut. Hal ini dinilai membuat caleg tidak akan leluasa mengenalkan dirinya kepada masyarakat. Meski begitu, bukan berarti tak ada cara lain para peserta pemilu lebih maksimal mengenalkan dirinya dan programnya kepada masyarakat.

"Harus lebih kreatif, sebetulnya ada cara lain ya misalnya radio komunitas namun cara ini dinilai tidak terlalu seksi," kata dia.

"Bisa lewat Youtube, media sosial, Twitter segala macam. Jadi diproduksi terus bagaimana ide itu dikomunikasikan," sambung dia.

Baca juga: KPU: Tolong Ya, Buat Iklan Bukan Iklan Kampanye

Selain lewat media, kampanye yang paling efektif, kata Djuni, yakni dengan tatap muka langsung dengan rakyat. Misalnya saja, membuka layanan layaknya praktik dokter.

Konsituen boleh mengadu, boleh mengemukakan masalahnya dan itu dinilai lebih efektif tatap muka langsung dibandingkan dengan lewat media.

Pembatasan iklan kampanye diatur rinci di dalam Pasal 37 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu iklan kampanya juga hanya diperbolehkan selama 21 hari saja yakni pada 24 Maret-13 April 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com