Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Menolak Saksi Parpol Dibiayai APBN...

Kompas.com - 19/10/2018, 10:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk ketiga kalinya semenjak 2014 dan 2017, usulan agar APBN membiayai penuh saksi Pemilu dari partai politik, kembali muncul di publik. Usul yang dilontarkan Komisi II DPR RI itu pun ramai-ramai mendapat penolakan, khususnya dari civil society.

Pengamat politik LIMA Ray Rangkuti mengatakan, keberadaan saksi partai politik pada Pemilu bukanlah kewajiban undang-undang. Oleh sebab itu, tidak mungkin APBN membiayai sesuatu yang tidak mempunyai dasar hukum.

"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah memang wajib memfasilitasi (saksi parpol). Tapi bukan kewajiban. Jadi parpol itu boleh mengajukan saksi, boleh juga tidak," ujar Ray dalam konferensi pers penolakan APBN membiayai saksi parpol di bilangan Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).

Saksi parpol diatur pada Pasal 360 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yakni berbunyi, "pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi partai politik peserta pemilu dan saksi pasangan calon.

Baca juga: Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu

Adapun, pada ayat (6) disebutkan, "saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dan partai politik peserta pemilu atau pasangan calon/ tim kampanye."

"Jadi logika kita, sesuatu yang tidak diatur di dalam undang-undang kewajibannya sebagai perangkat dari negara, kok tiba-tiba diusulkan dibiayai oleh negara, dari mana logikanya?" lanjut Ray.

Saksi yang diamanatkan oleh UU Pemilu hanyalah saksi dari Badan Pengawas Pemilu atau yang disebut 'Pengawas Tempat Pemungutan Suara'.

Pasal 89 ayat (2) UU Pemilu menyebut bahwa, "Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Bawaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS."

Di Pasal 91 ayat 7 ditegaskan kembali bahwa "Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS."

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menambahkan, karena tidak ada dasar hukumnya, maka dana saksi parpol tersebut pun nantinya akan sulit memenuhi azas akuntabilitas.

"Misalnya, apakah dana itu benar-benar digunakan untuk saksi? Bagaimana memastikan itu? Jangan-jangan dipakai untuk kepentingan lain?" ujar Jeirry dalam konferensi pers yang sama.

Apalagi, ada partai politik yang jumlah calegnya tidak sesuai kuota dalam suatu daerah pemilihan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah saksi parpol di daerah pemilihan tersebut tetap dibiayai? Tentu akan berdampak pada persoalan hukum apabila dana tetap mengalir.

Baca juga: Dana Saksi Pemilu Seharusnya Dibebankan ke Partai Politik, Bukan Pemerintah

Apabila partai politik ingin kualitas pengawasan Pemilu ditingkatkan, salah satu solusinya bukan meminta saksinya dibiayai APBN, melainkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara kelembagaan.

"Mendingan parpol itu berkoordinasi dengan Bawaslu. Bawaslu lah yang harusnya diperkuat, bukan malah sesuatu yang tidak diatur dalam undang-undang," ujar Jeirry.

Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto.Fabian Januarius Kuwado Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto.

Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto juga berpendapat senada. Namun ia lebih menyoroti karakter partai politik di Indonesia yang semakin lama semakin membebani negara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com