Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Dana Saksi Ditanggung APBN Dinilai Bentuk Inkonsistensi DPR

Kompas.com - 17/10/2018, 07:13 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik usulan Komisi II DPR RI soal dana saksi yang ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN 2019.

Menurut Lucius, soal dana saksi merupakan tanggung jawab partai politik dan tidak bisa dibebankan pada negara.

“Usulan ini nampak lucu karena belum juga hilang dari ingatan kita kesepakatan DPR dan Pemerintah sebelumnya, yakni pada saat pembahasan RUU Pemilu dimana disepakati soal dana saksi merupakan tanggung jawab Parpol,” kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (16/10/2018) malam.

Lucius menilai usula soal dana saksi ini menunjukkan inkonsistensi anggota DPR. Selain itu, kata Lucius, nampak pula betapa keputusan legislator kerap tak punya dasar atau pijakan yang kuat sehingga dengan mudah berubah-ubah sesuai situasi dan keadaan.

“Usulan membiayai saksi dari APBN itu membuktikan DPR yang plin-plan. Jika pada saat pembahasan RUU Pemilu, mereka bisa menyampaikan argumentasi yang kuat soal alasan pembiayaan saksi pada pemerintah atau APBN, maka sesungguhnya mereka tak perlu menjilat ludah sendiri saat ini,” kata Lucius.

Lucius menuturkan, usulan pembiayaan saksi dibebankan kepada APBN 2019 menyingkapkan ketakberdayaan parpol menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

“Mestinya sejak awal Parpol sudah membuat hitung-hitungan termasuk mempersiapkan dana dari sumber yang legal untuk menyiapkan Pemilu,” kata Lucius.

“Jika parpol sudah bekerja jauh-jauh hari mempersiapkan Pemilu 2019, pasti tak akan muncul usulan aneh seperti dana saksi ini ketika waktu penyelenggaraan Pemilu sudah di depan mata,” tutur Lucius.

Lucius menilai, usulan soal dana saksi sesungguhnya memperlihatkan betapa persiapan parpol menghadapi Pemilu 2019 sesungguhnya tak serius.

“(Parpol) mulai dari menyiapkan caleg, mempersiapkan kampanye hingga menyiapkan saksi beserta biaya-biayanya, semua nampak semrawut,” sambung Lucius.

Menurut Lucius, alih-alih membantu meringankan beban partai, dana saksi ini justru bisa memicu persoalan serius soal tata kelola keuangan negara.

“Itu mau mengatakan sesungguhnya urusan saksi adalah urusan parpol, tanggung jawab parpol. Oleh karena itu tak pantas jika urusan parpol tersebut harus dibebankan kepada APBN yang merupakan uang negara yang ditujukan bagi kepentingan rakyat Indonesia,” kata Lucius.

Baca juga: Komisi II DPR Usul Dana Saksi Pemilu Ditanggung Pemerintah Sepenuhnya

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.

"Saksi ini penting, jangan sampai partai karena nggak mampu, sehingga enggak ada saksinya. Maka kami, Komisi II sampaikan, harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Kompas TV Hal ini merujuk pada negara lain yang menurut Ketua KPK Agus Rahardjo telah menerapkan aturan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com