JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi kunjungan anggota DPR saat turun ke daerah pemilihan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan fasilitas dan uang negara untuk kampanye anggota DPR yang kembali maju di Pemilu 2019.
“Kami mengawasi secara melekat artinya bahwa harus dibedakan ini mana kunjungan kerja mana kampanye,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan saat ditemui Kompas.com di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Bawaslu akan menempatkan petugas untuk mengawasi secara langsung saat para caleg petahana berkunjung ke dapil.
Baca juga: Komentar KPU soal Putusan Bawaslu Tolak Gugatan Oesman Sapta
Abhan meminta anggota DPR untuk menaati aturan untuk tidak memanfaatkan fasilitas dan uang negara untuk kepentingan berkampanye.
Sebagai informasi, larangan untuk tak menggunakan fasilitas dan uang negara diatur dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam melaksanakan kampanye Presiden/Wakil Presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas negara.
Fasilitas negara yang dimaksud yakni berbagai fasilitas yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Abhan mengatakan, apabila ada peserta pemilu yang melanggar terhadap ketentuan itu akan dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.
“Nanti kita lihat sanksinya kalau ada pelanggaran administrasif ya administratif kalau ada dugaan pidananya ya pidana,” tutur Abhan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kading Karding kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019.
Ia akan maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI meliputi Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, dan Kota Magelang.
Baca juga: Bawaslu dan Sekolah Minta Klarifikasi Pelapor Guru SMAN 87 yang Diduga Doktrin Anti-Jokowi
Karding mengatakan, ia turun langsung ke daerah pemilihannya untuk menyaring aspirasi para konstituen
Kunjungan ke dapil dilakukan saat masa libur anggota Dewan agar tidak mengganggu tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Ada dua momentum. Saya turun hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, kalau ada undangan insidental (mendesak) dari masyarakat apakah soal acara apa, serta pada saat reses DPR,” kata Karding, yang saat ini duduk di Komisi VI, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/10/ 2018).