JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sengketa Partai Bulan Bintang (PBB) terkait 95 bakal calon anggota legislatif yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, 95 bacaleg itu tidak tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg).
“Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan ajudikasi gugatan sengketa di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018) malam.
Bawaslu juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memverifikasi pencalonan anggota Partai Bulan Bintang (PBB).
"Memerintahkan termohon untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1129/PL dan seterusnya dibacakan, tanggal 20 September 2018 tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI pada Pemilihan Umum 2019,” ujar Abhan.
Baca juga: PBB Diprediksi Tak Lolos ke DPR, Ini Komentar Yusril
Abhan menuturkan, 95 bakal calon dari PBB yang tidak tercantum dalam sistem informasi pencalonan (Silon) dalam DCT anggota DPR RI pada pemilu 2019 harus diberi kesempatan. Hal itu dilakukan sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kembali,” kata Abhan.
“Dan selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam Silon sesuai peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Dalam keputusan itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan dalam waktu tiga hari kerja setelah dibacakan.
Baca juga: PBB Ajukan Sengketa Terkait Dapil yang Tak Lolos Verifikasi KPU
“Memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak dibacakan," ujar Abhan.
Sementara itu, ditemui usai sidang Ketua Bidang Pemenang DPP PBB Sukmo Harsono menuturkan, pihaknya telah siap untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
“PBB menyatakan siap apabila besok kami diminta untuk menyerahkan 95 berkas bakal calon DPR RI kita,” tutur Sukmo.
“Kita menyatakan siap dan kami yakini 95 itu akan memenuhi syarat,” lanjut Sukmo.
Lebih lanjut, Sukmo menyebut pihaknya telah berupaya mengunggah berkas yang menjadi persyaratan ke Silon.
Akan tetapi, hingga batas waktu terakhir, pihaknya kesulitan lantaran server Silon tidak berjalan lancar alias server down. Meskipun, berbagai dokumen fisik telah diserahkan kepada KPU daerah setempat.
"Kami tidak pernah diverifikasi, karena semata-mata tidak ada di silon," kata Sukmo.
Diketahui dalam DCS yang diterbitkan oleh KPU, PBB hanya memiliki 382 bacaleg dengan 78 dapil. Angka itu jauh dari kuota maksimal jumlah bacaleg, lantaran pada masa pendaftaran bacaleg PBB sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait sengketa pendaftaran bacaleg.
Sengketa tersebut terjadi setelah KPU tak meloloskan sejumlah berkas pendaftaran bacaleg PBB lantaran keterlambatan PBB dalam mendaftarkan berkas, serta kurangnya keterwakilan bacaleg perempuan di sejumlah dapil.
Pasca mediasi sengketa, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil yang diajukan PBB, yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII.
Adapun petitum yang disertakan dalam pengajuan sengketa yaitu membatalkan SK DCS dan meminta KPU menerima dan melanjutkan verifikasi untuk 2 dapil dan 95 caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.