JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2011.
Rendra mengaku disangka menerima gratifikasi dari rekanan proyek DAK tersebut.
Menanggapi pernyataan Rendra, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dirinya belum bisa memberikan informasi resmi terkait hal tersebut.
"Informasi resmi tentang penyidikannya belum bisa kami sampaikan saat ini karena masih diperlukan sejumlah tindakan awal di penyidikan tersebut," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: Bupati Malang Akui Sudah Jadi Tersangka Suap DAK Pendidikan oleh KPK
Menurut Febri, KPK akan memaparkan lebih lanjut hasil rangkaian kegiatan di Malang dalam konferensi pers.
"Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, maka tentu saya belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka yang beredar tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, Rendra mengatakan, dirinya mengetahui bahwa sudah jadi tersangka dari surat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Senin (8/10/2018) malam.
Baca juga: 5 Fakta Penggeledahan KPK di Malang, Bupati Minta Doa hingga Penyitaan Dokumen
Saat itu, penyidik menggeledah rumah dinas Rendra yang ada di Pendopo Agung Kabupaten Malang di Jalan Agus Salim, Kota Malang serta rumah pribadinya yang ada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Ya, tersangka saya, saya baca di berita acara penggeledahan, itu kan menyatakan bahwa saya sebagai tersangka kasus ini, nama Rendra Kresna," ungkapnya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018).
Kendati begitu, Rendra mengaku belum mengetahui nilai gratifikasi yang disangkakan kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.