Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Prabowo dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Terkait Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 03/10/2018, 20:43 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan calon presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/10/2018).

Laporan dibuat oleh advokat Jeppri Firdaus dengan surat tanda terima laporan dengan nomor: STTL/1009/X/2018/Bareskrim.

Jeppri datang bersama para pengacara yang tergabung di Advokat Pengawal Konstitusi.

Anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian mengatakan, pelaporan itu terkait dengan pernyataan keduanya soal penganiayaan terhadap aktivis yang juga juru kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Tompi Siap Jika Diminta Jadi Saksi Ahli Kasus Ratna Sarumpaet

Belakangan, Ratna mengaku bahwa pengakuannya soal penganiayaan adalah bohong.

Keduanya dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Kami sangat menyesalkan ada warga negara yang menurut saya punya jabatan di negara ini bahkan calon presiden," ujar Saor di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu.

"Keduanya malah menebarkan suatu hoaks, suatu fitnah dan tidak tanggung-tanggung bahkan yang disasar itu adalah kepala negara," lanjut dia.

Pernyataan Prabowo dan Fadli Zon terkait penganiayaan Ratna dinilai meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, para advokat yang tergabung di Advokat Pengawal Konstitusi datang ke Bareskrim.

Baca juga: Ikut Sebarkan Hoaks Ratna Sarumpaet Dianiaya, Fadli Zon Minta Maaf

Selain membuat laporan, para advokat juga datang untuk mendorong polisi untuk melakukan proses hukum atas kasus penyebaran berita bohong tersebut.

Selain dinilai menyebarkan berita bohong, Prabowo dan Fadli Zon juga dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2, Pasal 14 ayat 1-2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Pada Selasa (2/10/2018) malam, Prabowo memberikan keterangan pers dan menyatakan mengecam tindakan penganiayaan terhadap Ratna, seperti pengakuan yang disampaikan padanya.

Baca juga: Soal Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Laporkan 17 Orang Termasuk Prabowo-Sandiaga

Prabowo bahkan berencana meminta waktu untuk bertemu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membahas kasus ini.

Sementara itu, pada Rabu (3/10/2018) sore, Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada calon presiden Prabowo Subianto terkait kebohongan yang dibuatnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com