Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Prabowo dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Terkait Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 03/10/2018, 20:43 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan calon presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/10/2018).

Laporan dibuat oleh advokat Jeppri Firdaus dengan surat tanda terima laporan dengan nomor: STTL/1009/X/2018/Bareskrim.

Jeppri datang bersama para pengacara yang tergabung di Advokat Pengawal Konstitusi.

Anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian mengatakan, pelaporan itu terkait dengan pernyataan keduanya soal penganiayaan terhadap aktivis yang juga juru kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Tompi Siap Jika Diminta Jadi Saksi Ahli Kasus Ratna Sarumpaet

Belakangan, Ratna mengaku bahwa pengakuannya soal penganiayaan adalah bohong.

Keduanya dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Kami sangat menyesalkan ada warga negara yang menurut saya punya jabatan di negara ini bahkan calon presiden," ujar Saor di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu.

"Keduanya malah menebarkan suatu hoaks, suatu fitnah dan tidak tanggung-tanggung bahkan yang disasar itu adalah kepala negara," lanjut dia.

Pernyataan Prabowo dan Fadli Zon terkait penganiayaan Ratna dinilai meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, para advokat yang tergabung di Advokat Pengawal Konstitusi datang ke Bareskrim.

Baca juga: Ikut Sebarkan Hoaks Ratna Sarumpaet Dianiaya, Fadli Zon Minta Maaf

Selain membuat laporan, para advokat juga datang untuk mendorong polisi untuk melakukan proses hukum atas kasus penyebaran berita bohong tersebut.

Selain dinilai menyebarkan berita bohong, Prabowo dan Fadli Zon juga dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2, Pasal 14 ayat 1-2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Pada Selasa (2/10/2018) malam, Prabowo memberikan keterangan pers dan menyatakan mengecam tindakan penganiayaan terhadap Ratna, seperti pengakuan yang disampaikan padanya.

Baca juga: Soal Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Laporkan 17 Orang Termasuk Prabowo-Sandiaga

Prabowo bahkan berencana meminta waktu untuk bertemu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membahas kasus ini.

Sementara itu, pada Rabu (3/10/2018) sore, Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada calon presiden Prabowo Subianto terkait kebohongan yang dibuatnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com