Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikonfrontasi, Keponakan Novanto Tetap Bantah Terima Uang dari Fayakhun

Kompas.com - 26/09/2018, 19:44 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

Irvan tetap membantah meski sudah dikonfrontasi dengan staf Fayakhun, Agus Gunawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9/2018). Irvan bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi.

"Kalau kenal Agus sudah lama, itu betul. Sering ketemu saya dan antar uang itu juga betul. Tapi yang 500.000 dollar Singapura itu saya tidak pernah," kata Irvan.

Baca juga: Terima Uang dari Fayakhun, Keponakan Novanto Sebut untuk Jual Beli Motor

Dalam persidangan, Agus Gunawan menceritkan dengan detail penyerahan uang kepada Irvan. Awalnya, pada 2016, dia diperintah Fayakhun untuk membawa sebuah tas hitam dan diserahkan kepada Irvanto.

Agus kemudian membawa tas itu dan menyerahkan kepada Irvan di showroom motor besar milik Irvan di Kemang, Jakarta Selatan. Menurut Agus, saat serah terima, Irvan langsung membuka tas dan mengeluarkan amplop di dalamnya.

Setelah amplop dibuka, Agus melihat lima bundel uang dalam pecahan dollar Singapura.

Jaksa KPK sempat mengingatkan bahwa Agus dan Irvan sudah disumpah. Jaksa mengingatkan bahwa ada sanksi hukum jika menyampaikan kebohongan saat bersaksi.

Namun, Irvan tetap membantah menerima uang tersebut. Menurut Irvan, Agus pernah dua kali menyerahkan uang yang merupakan transaksi pembelian motor besar Fayakhun.

Namun, semua uang transaksi jual-beli motor tersebut dalam mata uang rupiah. Selain itu, menurut Irvan, tidak pernah ada transaksi pada tahun 2016.

Baca juga: Keponakan Novanto Beberkan 6 Anggota DPR Penerima Uang E-KTP, Ini Daftarnya

"Ceritanya Agus, menurut saya, saya baru tahu sekarang ini. Saya mau bilang bagaimana yang mulia, kejadian ini tidak pernah ada," kata Irvan.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com