Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu, KPU, DPR Akan Bahas Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Kompas.com - 26/09/2018, 17:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI berencana membahas aturan mengenai boleh tidaknya calon presiden petahana menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan selama masa kampanye.

Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, hal tersebut belum diatur secara pasti dalam peraturan perundang-undangan manapun.

"Ini yang perlu dirumuskan di Komisi II, karena belum ada aturan," kata Bagja dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Fadli Zon: Jokowi Tak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye

Bagja mengakui, menjadi hal yang dilematis bagi capres petahana dalam menggunakan transportasi selama kampanye.

Di satu sisi, capres tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Di sisi lain, mobilitas capres petahana diatur keamanan dan protokolernya sebagai Presiden.

"Pada saat bersamaan, saat Pak Jokowi mengunjungi Kalimantan Tengah naik pesawat kepresidenan, hari pertama untuk tugas negara, hari kedua beliau kampanye. Boleh nggak?" kata Bagja.

"Alasan jelasnya tidak bisa dipisahkan antara presiden dan petahana, karena alasannya keamanan," sambung dia.

Baca juga: KPU Tak Larang Capres Petahana Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, ada beberapa fasilitas negara yang melekat pada Presiden Joko Widodo sebagai capres petahana, yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye.

Fasilitas tersebut, terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler.

Oleh karenanya, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai presiden.

Fasilitas keamanan itu, juga meliputi pesawat kepresidenan.

Baca juga: Moeldoko: Masak Petahana Enggak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan?

Menurut Wahyu, dalam Undang-Undang telah diatur mengenai standar presiden menggunakan pesawat. Artinya, selama berkampanye, calon presiden petahana juga berhak menggunakan pesawat.

Pasal 305 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye.

Fasilitas tersebut menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com