JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI berencana membahas aturan mengenai boleh tidaknya calon presiden petahana menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan selama masa kampanye.
Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, hal tersebut belum diatur secara pasti dalam peraturan perundang-undangan manapun.
"Ini yang perlu dirumuskan di Komisi II, karena belum ada aturan," kata Bagja dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Fadli Zon: Jokowi Tak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye
Bagja mengakui, menjadi hal yang dilematis bagi capres petahana dalam menggunakan transportasi selama kampanye.
Di satu sisi, capres tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Di sisi lain, mobilitas capres petahana diatur keamanan dan protokolernya sebagai Presiden.
"Pada saat bersamaan, saat Pak Jokowi mengunjungi Kalimantan Tengah naik pesawat kepresidenan, hari pertama untuk tugas negara, hari kedua beliau kampanye. Boleh nggak?" kata Bagja.
"Alasan jelasnya tidak bisa dipisahkan antara presiden dan petahana, karena alasannya keamanan," sambung dia.
Baca juga: KPU Tak Larang Capres Petahana Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, ada beberapa fasilitas negara yang melekat pada Presiden Joko Widodo sebagai capres petahana, yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye.
Fasilitas tersebut, terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler.
Oleh karenanya, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai presiden.
Fasilitas keamanan itu, juga meliputi pesawat kepresidenan.
Baca juga: Moeldoko: Masak Petahana Enggak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan?
Menurut Wahyu, dalam Undang-Undang telah diatur mengenai standar presiden menggunakan pesawat. Artinya, selama berkampanye, calon presiden petahana juga berhak menggunakan pesawat.
Pasal 305 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye.
Fasilitas tersebut menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.