Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Fasilitasi Alat Peraga Kampanye KPU Capai Rp 400 miliar

Kompas.com - 25/09/2018, 22:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) Pilpres dan Pileg 2019. Diperkirakan, total dana yang akan digunakan untuk fasilitasi APK mencapai Rp 400 miliar.

"Hampir 400 berapa miliar (rupiah), total. Itu kayaknya untuk semua peserta pemilu (Pilpres dan Pileg) dan semua tingkat. Jadi untuk pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (24/9/2018).

Namun demikian, dana tersebut tidak dicairkan ke peserta pemilu dalam bentuk uang, melainkan dalam wujud instrumen APK. Instrumen yang dimaksud, misalnya billboard, spanduk, baliho, dan sejenisnya.

Baca juga: KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi Start Pasang Iklan Kampanye

Fasilitasi APK Pemilu tersebut, menurut Pramono, sistemnya sama dengan fasilitasi APK Pilkada.

"Sistemnya sama, kita sudah membagi untuk tingkat pusat nanti, kita tempatkan di mana, kemudian tingkat provinsi kita bagikan, sebagaian besar memang ada di kabupaten kota," terang Pramono.

Dana sebesar Rp 400 miliar, dirasa cukup untuk menyediakan fasilitas APK peserta Pemilu 2019.

Namun demikian, dana tersebut belum mencakup fasilitasi KPU terhadap dua metode kampanye lainnya, yaitu iklan kampanye dan debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS

Nantinya, KPU akan membuat anggaran tersendiri untuk memfasilitasi iklan kampanye dan debat paslon.

"Iya, (iklan kampanye dan debat paslon) ada dananya sendiri. Karena ada beberapa fasilitas kampanye dari KPU, salah satunya adalah iklan kampanye. Jadi iklan kampanye, APK, debat publik itu adalah yang difasilitasi oleh KPU," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ditemui secara terpisah di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Aturan mengenai fasilitasi kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 pasal 23.

Ayat 2: Metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d (pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum), huruf f (iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan), dan huruf h (debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) difasilitasi KPU.

Ayat 3: KPU dapat memfasilitasi metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Kompas TV Kementerian Dalam Negeri menyatakan jabatan penjabat sementara akan berakhir pada masa tenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com