JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyelidiki 13 bank lainnya yang menjadi korban kasus pembobolan dengan modus fasilitas kredit oleh PT SNP.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, PT SNP diketahui telah mengajukan kredit kepada 14 bank swasta dan pemerintah di Indonesia.
"Yang terdaftar di kita ada 14 bank yang menjadi kreditur PT SNP, yang apabila kita total kerugian dari 14 bank ini yang berhasil diraup oleh SNP kira-kira Rp 14 triliun," ungkap Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pembobolan 14 Bank
Namun, hanya satu bank berinisial P yang memutuskan melaporkan kerugian akibat dugaan pembobolan ini.
Daniel pun mengapresiasi pelaporan bank tersebut sehingga kasus ini bisa dibongkar.
Bareskrim, kata dia, akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya peran internal di 13 bank lainnya.
"14 bank kreditur ini nanti satu per satu akan kami hubungi, jumlahnya berapa, pencocokan segala macam, yang terdaftar selama ini sementara, yang berani melaporkan ke kita adalah Bank P tadi itu," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka yang merupakan pengurus perusahaan PT SNP.
Mereka terdiri dari DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan).
Kelimanya ditangkap secara terpisah. DS, AP, RA, dan CDS ditangkap pada 14 September 2018 di Jakarta. Kemudian, AS ditangkap secara terpisah pada 18 September 2018 di Jakarta.
Baca juga: Ini Modus 5 Pelaku Bobol 14 Bank Total 14 Triliun
Barang bukti yang telah disita yaitu, salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan PT SNP, salinan jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank P, dan salinan laporan keuangan PT SNP periode 2016-2017.
Selain kelima tersangka, polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya, dengan inisial LC, LD, dan SL. Kasus ini juga masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi.
Nantinya, mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.