JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, keberpihakan negara terhadap keberadaan pesantren dan madrasah masih sangat kecil, khususnya terkait anggaran.
Menurut Cucun, minimnya perhatian negara terhadap lembaga pendidikan agama di daerah terjadi karena belum adanya regulasi yang mengatur porsi anggaran secara khusus.
Hal inilah yang melatarbelakangi PKB menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
"Keberpihakan negara terhadap pesantren dan madrasah itu kecil sekali. Belum terlalu serius. Karena memang kita tidak punya regulasinya," ujar Cucun saat dihubungi, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: RUU Madrasah dan Pesantren Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR RI
Cucun menjelaskan, dasar yuridis keberadaan pesantren secara komprehensif tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pasal 26 UU Sisdiknas hanya menyebutkan bahwa pesantren termasuk dalam kategori pendidikan non formal.
Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Pasal 27 UU tersebut menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) sekurang-kurangnya 26 persen dari Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN untuk Pemerintah Daerah.
Persentase itu, kata Cucun, berdampak pada kecilnya pembiayaan pendidikan terutama yang bersifat sentralistik.
Alokasi anggaran di pemerintah daerah dialokasikan bagi layanan pendidikan sekolah, seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, bukan untuk layanan pendidikan keagamaan, apalagi untuk madrasah dan pondok pesantren.
Baca juga: Kemensos Siapkan Modal Usaha Tanpa Bunga untuk Pesantren
Sementara itu, data Kementerian Agama menunjukkan jumlah pesantren di seluruh Indonesia mencapai 28.961 pesantren.
"Sedangkan (anggaran) untuk pesantren jumlahnya hanya puluhan miliar untuk mengurus puluhan ribu pesantren," kata Cucun.
"Ketika seorang kiai pesantren yang ingin membetulkan atap bangunannya saja dia harus mengirimkan proposal kepada orang kaya. Satu tahun belum terwujud. orang mmeberikan 100, 200 ribu. Padahal kebutuhannya ratusan juta. kita harus lihat fenomena itu," ujar dia.
Cucun berharap, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dapat mendorong negara lebih memerhatikan pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya, saat disahkan menjadi undang-undang.
Menurut dia, dengan jumlah pesantren yang mencapai puluhan ribu, seharusnya negara dapat memanfaatkannya untuk mencetak potensi anak bangsa yang berkualitas.
"Dulu janji Pak Jokowi ketika kami ajak kampanye ke pesantren, Beliau selalu bilang, ketika saya jadi presiden tidak boleh ada cerita pesantren yang WC-nya bau pesing, yang asramanya kumuh," kata Cucun.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Madrasah dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada rapat Baleg, Kamis (13/9/2018).