Salin Artikel

"Dulu Pak Jokowi Bilang, Tidak Boleh Ada Pesantren yang Asramanya Kumuh"

Menurut Cucun, minimnya perhatian negara terhadap lembaga pendidikan agama di daerah terjadi karena belum adanya regulasi yang mengatur porsi anggaran secara khusus.

Hal inilah yang melatarbelakangi PKB menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

"Keberpihakan negara terhadap pesantren dan madrasah itu kecil sekali. Belum terlalu serius. Karena memang kita tidak punya regulasinya," ujar Cucun saat dihubungi, Selasa (18/9/2018).

Cucun menjelaskan, dasar yuridis keberadaan pesantren secara komprehensif tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Pasal 26 UU Sisdiknas hanya menyebutkan bahwa pesantren termasuk dalam kategori pendidikan non formal.

Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Pasal 27 UU tersebut menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) sekurang-kurangnya 26 persen dari Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN untuk Pemerintah Daerah.

Persentase itu, kata Cucun, berdampak pada kecilnya pembiayaan pendidikan terutama yang bersifat sentralistik.

Alokasi anggaran di pemerintah daerah dialokasikan bagi layanan pendidikan sekolah, seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, bukan untuk layanan pendidikan keagamaan, apalagi untuk madrasah dan pondok pesantren.

Sementara itu, data Kementerian Agama menunjukkan jumlah pesantren di seluruh Indonesia mencapai 28.961 pesantren.

"Sedangkan (anggaran) untuk pesantren jumlahnya hanya puluhan miliar untuk mengurus puluhan ribu pesantren," kata Cucun.

"Ketika seorang kiai pesantren yang ingin membetulkan atap bangunannya saja dia harus mengirimkan proposal kepada orang kaya. Satu tahun belum terwujud. orang mmeberikan 100, 200 ribu. Padahal kebutuhannya ratusan juta. kita harus lihat fenomena itu," ujar dia.

Cucun berharap, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dapat mendorong negara lebih memerhatikan pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya, saat disahkan menjadi undang-undang.

Menurut dia, dengan jumlah pesantren yang mencapai puluhan ribu, seharusnya negara dapat memanfaatkannya untuk mencetak potensi anak bangsa yang berkualitas.

"Dulu janji Pak Jokowi ketika kami ajak kampanye ke pesantren, Beliau selalu bilang, ketika saya jadi presiden tidak boleh ada cerita pesantren yang WC-nya bau pesing, yang asramanya kumuh," kata Cucun.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Madrasah dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada rapat Baleg, Kamis (13/9/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/10570241/dulu-pak-jokowi-bilang-tidak-boleh-ada-pesantren-yang-asramanya-kumuh

Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-Benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-Benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke