Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, MA Mengaku Konsisten Dukung Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 17/09/2018, 18:55 WIB
Yoga Sukmana,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan diri tetap berada di belakang upaya melawan tindak pidana korupsi meski mengabulkan gugatan Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

"Perlu saya tegaskan bahwa MA tetap konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurut Abdullah, konsistennya MA mendukung pemberantasan korupsi bisa dilihat dari putusan-putusan MA yang menyangkut perkara korupsi.

Baca juga: Malam Ini, MA Serahkan Salinan Putusan Eks Koruptor Boleh Nyaleg ke KPU

Abdullah mengatakan, MA selalu menaikan pidana koruptor yang membawa kasusnya sampai ke kasasi di MA. Hal itu dinilai bukti cukup MA mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, kata Abdullah, terkait dengan pelarangan eks narapidana nyaleg merupakan persoalan yang menyangkut hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.

Selain itu, Abdullah juga menilai bahwa aturan pelarangan eks narapidana korupsi nyaleg seharusnya diatur di undang-undang, bukan di peraturan KPU.

"Muatan (PKPU) itu muatan UU. Sedangkan kalau menurut UU 12 Tahun 2011, urutan pertamanya UUD, UU, Perppu,Peraturan Pemerintah, Keppres, Perpres, nah KPU itu masih di bawah masih jauh banget," kata dia.

Baca juga: Menkum HAM Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

"Oleh sebab itu secara substansi, MA sependapat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum cuma normanya seharusnya diatur dalam UU, bukan di pelaksanaan," sambung Abdullah.

Berdasarkan data dari MA pada Senin (17/9/2018), perkara permohonan uji Pasal 4 ayat 3 PKPU ditangani oleh majelis hakim yakni Hakim Agung H. Supandi sebagai Ketua Majelis, dan Hakim Agung H. Yulius serta Hakim Agung Irfan Fachruddin sebagai anggota.

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan MA tersebut telah membenturkan asas kepastian hukum dengan asas keadilan dan kemanfaatan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim MA yang memutus uji materi PKPU lebih berpihak pada prosedur ketimbang rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Dengan tanpa maksud mengkultuskan seseorang, saya yakin jika Hakim Agung Artidjo Alkostar belum pensiun dan ditunjuk sebagai ketua majelis yang menangani perkara ini, dengan segala pengaruhnya pasti akan memutus dan berpihak pada rasa keadilan dalam masyarakat dan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi yang bersih," kata Fickar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com