Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Setuju Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara

Kompas.com - 17/09/2018, 16:14 WIB
Kristian Erdianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan partainya setuju dengan wacana untuk menandai calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi di kertas suara. Dengan begitu masyarakat mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilihnya.

"Ya karena itu adalah aturan dari UU Pemilu, ya silakan itu kewenangan KPU," ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurut Hidayat, wacana tersebut tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg, namun wajib mengumumkannya ke publik.

"Di UU Pemilu kan juga disebut bahwa caleg yang mantan napi korupsi akan diumumkan ke publik. Maka kalau ini mau dilakukan ya dilakukan saja. Ketentuan itu kalau pun dengan menggunakan tanda dan sebagainya ya itu kewenangan KPU," kata Hidayat.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, Hidayat Nur Wahid Sebut Bola Ada di Tangan Rakyat

Wacana untuk menandai caleg mantan napi kasus korupsi di kertas suara muncul setelah Mahkamah Agung memutuskan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi caleg.

Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak merespons. Ada yang mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai caleg ditandai di surat suara sebagai informasi buat pemilih. 

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. 

Baca juga: Ada Usulan Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara, Ini Kata KPU

Termasuk soal wacana menandai caleg eks koruptor di surat suara.

Menurut Arief, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa semata-mata langsung diimplementasikan. Penandaan tersebut mesti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.

"Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," terang Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com