JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan partainya tak akan mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor jadi caleg telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hidayat menegaskan sejak awal PKS mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota.
Salah satu pasal dalam peraturan tersebut melarang parpol mendaftarkan kadernya yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi sebagai caleg.
Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Sebut Publik Mesti Kritik UU Pemilu
"Dari awal kebijakan kami memang seperti itu. Maka ketika kami kecolongan di daerah ada 5 bacaleg yang seperti itu (mantan napi kasus korupsi), ya kami langsung tarik, karena sikap dasar kami memang mendukung PKPU," ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Hidayat menyayangkan putusan MA yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Ia menilai, MA seharusnya dapat memperkuat legitimasi PKPU terhadap UU Pemilu dengan menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh beberapa caleg mantan napi kasus korupsi.
Di sisi lain, lanjut Hidayat, setiap parpol juga sudah berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan koruptor melalui penandatanganan pakta integritas.
Dengan demikian, pemilihan anggota legislatif yang bersih dari kasus korupsi sepenuhnya berada di tangan rakyat.
Kemudian ketika posisi jadi seperti ini, silakan rakyat yang menilai dan memilih calon yang tidak korupsi mrk yg tidak terlibat dgn korupsi itu. Rakyat silakan pilih caleg yang Insya Allah masih berkomitmen antikorupsi," ucapnya.
Baca juga: Menkum HAM Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor
"Sekarang bola ada di tangan rakyat. Kami partai sudah mengupayakan dengan menandatangani dan menaati pakta integritas. Kami sudah mendukung PKPU," kata Hidayat.
"Sebelumnya, putusan MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.