Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: KPU Harus Tandai Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 15/09/2018, 17:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menandai status calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, sehingga memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

"Yang pertama adalah memastikan KPU mengikuti saran Presiden Jokowi pada awal diskursus ini muncul, yaitu untuk memberi tanda pada para mantan napi korupsi," kata Titi usai menghadiri diskusi publik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Baca juga: Jika Dibolehkan KPU, Demokrat Tetap Usung 12 Caleg Eks Koruptor

Dengan menandai caleg eks koruptor, harapannya masyarakat tidak salah memilih.

Titi mengatakan, penandaan itu bisa dijabarkan melalui sejumlah aktivitas.

Misalnya, dengan membuka riwayat hidup caleg eks koruptor ke masyarakat, khususnya menyampaikan rekam jejak mereka yang berkaitan dengan kasus korupsi.

Atau, bisa juga menginformasikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengenai status caleg sebagai mantan napi korupsi.

Apalagi, jika informasi tersebut bisa dicantumkan dalam surat suara, Titi menilai hal itu akan semakin memudahkan masyarakat mengetahui rekam jejak caleg korupsi.

Baca juga: KPU Pertimbangkan Tandai Surat Suara Caleg Eks Koruptor

"Desain surat suara itu kan kecil sekali, kalau bisa dimuat di surat suara bagus, tapi paling minimal diumumkan di TPS-TPS secara terbuka di Dapil-Dapil yang ada mantan napi korupsinya," ujar Titi.

Paling penting, publik bisa mengetahui dengan mudah soal caleg mantan napi korupsi.

"Saya kira semua elite politik ketika diskursus ini muncul dan juga Presiden kita menyampikan urgensi soal menandai tentang caleg mantan napi korupsi, sehingga pemilih betul-betul mengetahui dengan mudah dan sederhana, bahwa ada caleg mantan napi korupsi," tutur Titi.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.

"KPU belum menerima salinan putusan resmi dari MA sehingga KPU sampai saat ini masih berpegangan bahwa PKPU itu masih berlaku," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.

Untuk itu, hingga saat ini KPU masih menunggu salinan putusan MA sampai ke pihaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com