JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan opsi menandai nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara.
Hal itu, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, yang memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
"Dipertimbangkan (nama eks koruptor) ditandai dalam surat suara," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.
Menurut Pramono, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengusulkan perihal penandaan surat suara tersebut.
Hal itu kini menjadi salah satu alternatif yang dipikirkan oleh KPU, mengingat pihaknya terus berupaya menyodorkan nama-nama caleg yang bersih kepada publik.
Baca juga: Mengacu Putusan MA, Golkar Tetap Usung Caleg Eks Koruptor
"Pak Jusuf Kalla pernah mengusulkan itu. Segala hal, pemilih kita disodori dengan nama-nama bersih dari tiga kasus (eks napi korupsi, pelaku kejahatan seksual anak, bandar narkoba) seperti itu," ujar Pramono.
Hal serupa juga diungkap oleh Komisioner KPU Viryan Azis. Ditemui secara terpisah, Viryan mengatakan opsi penandaan surat suara itu berdasar pada semangat PKPU, mengajakan calon wakil rakyat yang bersih.
"Semangat yang kami jadikan dasar dalam PKPU itu mencari insturmen yang bisa memastikan publik mengetahui keberadaan caleg tersebut," tuturnya.
Baca juga: Jika Dibolehkan KPU, Demokrat Tetap Usung 12 Caleg Eks Koruptor
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.