JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut MA telah membenarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal caleg melalui sidang sengketa. Dengan begitu, KPU harus segera melaksanakan putusan Bawaslu.
Baca juga: MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Taufik Ucap Alhamdulillah
Sebelumnya, KPU memilih menunda pelaksanaan putusan Bawaslu lantaran belum adanya putusan MA terkait PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi.
"Bagi Bawaslu, dibenarkan keputusan Bawaslu. Pertama, putusan Bawaslu segera saja ditindaklanjuti sebelum tanggal 20 (September) ini," kata Jimly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018) malam.
Selain itu, kata Jimly, KPU harus segera mencabut pasal 60 huruf j PKPU nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
Dengan begitu, akan muncul kepastian hukum.
"Dia (KPU) juga harus segera mencabut pasal PKPU. Jadi PKPU harus direvisi segera sesuai debgan perintah MA, dengan demikian ada kepastian," ujar dia.
Baca juga: Tak Terpengaruh MA, Nasdem Konsisten Tak Usung Caleg Eks Koruptor
Jimly mengatakan, meskipun hasil uji materi MA akan mengecewakan sejumlah pihak, tetapi putusan itu tetap harus dilaksanakan.
Sebab, hal tersebut menjadi cara penyelenggara pemilu dan masyarakat untuk mengontrol cara mereka beraspirasi serta check and balance dalam kehidupan bersama.
"KPU harus taat asas juga, apa boleh buat. Meskipun aspirasi para pejuang antikorupsi itu agak sedikit kecewa tapi kita harus terima," tuturnya.
Sebelumnya, banyak pihak mendesak MA untuk segera memutus uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.