JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menghormati putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Meski demikian, Partai Nasdem menyatakan konsisten tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg.
"Kami tetap mendukung asas yang ditetapkan KPU. Kami ingin merestorasi kepercayaan publik terhadap partai politik," ujar Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Media dan Komunikasi Publik Willy Aditya kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Menurut Willy, Partai Nasdem tetap sepakat dengan peraturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melarang mantan koruptor menjadi wakil rakyat. Meskipun kini eks koruptor diperbolehkan maju oleh MA, Nasdem ingin mendorong semangat pemberantasan korupsi.
Selain itu, Partai Nasdem ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap partai politik.
Menurut Willy, Partai Nasdem memutuskan menarik pencalonan dua bakal caleg yang berlatarbelakang mantan napi kasus korupsi. Nasdem tetap tak akan mengusung keduanya, meskipun putusan MA sudah terbit.
Mahkamah Agung telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Baca juga: PSI Kecewa MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.