Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sel Tahanan di SMK Itu Bernama "Ruang Konseling", Seperti Ini Tampilannya...

Kompas.com - 13/09/2018, 06:49 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengejutkan. Sebuah SMK swasta di Batam diketahui memiliki sebuah ruangan sel tahanan yang digunakan untuk menghukum siswa.

Dari foto yang ditunjukkan dalam konferensi pers KPAI, Rabu (12/9/2018), sel tahanan itu berupa sebuah ruangan yang dinamakan "Ruang Konseling: Mental dan Spiritual".

Keberadaan sel tahanan di sekolah dengan konsep semimiliter ini diketahui setelah mencuatnya kasus siswa berinisial RS (17).

RS menghabiskan dua malam di sel tahanan itu.

Meski terlihat layaknya ruangan biasa, ada hal yang berbeda pada pintunya yang berupa jeruji besi berwarna hitam, untuk menegaskan kesan sebagai sel tahanan.

Baca juga: KPAI: Izin Operasi SMK Semimiliter yang Punya Sel Tahanan Bisa Dicabut

Pada bagian tengah pintu jeruji itu terdapat sebuah lubang yang biasanya digunakan untuk memberikan makanan kepada mereka yang ditempatkan di ruangan itu.

Sementara, di dalam ruangan, seperti terlihat dalam foto itu, ada tumpukan barang.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebutkan, sel itu dibangun tak lama setelah sekolah beroperasi sekitar lima tahun yang lalu.

Ada pun, lama penahanan tergantung kesalahan siswa yang mendapatkan hukuman.

"Menurut informasi yang diterima KPAI, lama penahanan tergantung tingkat kesalahan. Bahkan ada siswa yang mengalami penahanan lebih dari satu hari," kata Retno.

Baca juga: KPAI: Korban Kekerasan Sekolah Semi Militer di Batam Trauma Berat

Saat ini, sel tersebut dikatakan sudah dibongkar. Namun, investigasi serta upaya hukum terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sebelumnya diberitakan, pelaku berinisial ED, melakukan perundungan terhadap RS. Ia merupakan anggota kepolisian serta pemilik modal sekolah itu. Operasional sekolah itu menggunakan sistem semimiliter.

Korban RS menerima perlakuan kasar berupa penjemputan paksa, diborgol, dan dipukul oleh pelaku.

Setelah itu, RS dijebloskan ke "penjara" di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan dengan berjalan jongkok di pekarangan sekolah yang beraspal sambil diborgol.

Baca juga: Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Batam Seorang Anggota Polisi, KPAI Kerja Sama dengan Kompolnas

Semua kejadian tersebut disaksikan oleh teman-temannya dan didokumentasikan.

Pelaku kemudian menyebarkan hasil dokumentasi tersebut melalui media sosial dan aplikasi pesan instan hingga ke sanak saudara RS.

Perundungan tersebut membuat RS mengalami trauma berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan psikis.

Selain RS, ada korban lainnya berinisial F. Namun, kasus tersebut terjadi sebelum kasus RS mencuat. F kini telah pindah sekolah.

Kompas TV Proses penerimaan peserta didik baru atau ppdb berdasarkan sistem zonasi menuai polemik di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com