Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres Gempa Lombok Terbit, Polri Janji Maksimal Bantu Rehabilitasi

Kompas.com - 24/08/2018, 22:25 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan jajarannya akan bekerja maksimal dalam proses rehabilitasi pasca gempa besar yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu ia sampaikan menanggapi ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok.

"Inpres ini nanti akan kami ikuti, unsur Polri masuk di mana. Kalau nanti kami masuk dalam struktur itu, tentu kami akan maksimal berbuat," ujarnya di Mataram, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Kantor Polisi Darurat hingga 280 Gempa Susulan

"Kalau tidak masuk dalam struktur ini pasti kami juga akan berbuat. Ini adalah panggilan, kami otomatis sudah ada SOP sendiri," sambung dia.

Menurut Tito, ada atau tidak adanya Inpres, Polri memastikan pengerahan personel di Lombok merupakan operasi untuk kemanusiaan.

Apalagi, kata dia, berdasarkan undang-undang, tugas Polri yakni harus menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Baca juga: Afni, Relawan yang Meninggal Sehari-hari Bertugas Antar Air Bersih ke Korban Gempa Lombok

"Di saat inilah kami melindungi dan mengayomi masyarakat dengan segala sumber daya yang ada di Polri. Diperintah, diinstruksikan atau tidak diinstruksikan, kami akan laksanakan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Inpres itu berisi tata cara rehabilitasi fisik di wilayah terdampak oleh sinergi sejumlah kementerian/lembaga.

"Substansi dasar Inpres itu adalah memerintahkan kepada Menteri PU-PR sebagai koordinator, dibantu TNI-Polri dan BNPB, untuk merehabilitasi dan normalisasi fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Diduga Kelelahan, Relawan PMI Meninggal di Pengungsian Gempa Lombok

"Intinya, Inpres ini mengatur penanganan bencana di Lombok itu sepenuhnya seperti pada status bencana nasional," lanjut dia.

Melalui Inpres itu, pemerintah tidak perlu menerapkan kebijakan seperti pada status bencana nasional yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi warga NTB dan daerah terdampak gempa lain. Salah satu contohnya adalah peran asing dalam penanganan pascagempa.

Kompas TV Gempa susulan dengan magnitudo 6,9 yang kembali mengguncang wilayah Lombok Timur 19 Agustus lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com