Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah terkait Bencana Asap di Riau, Jokowi Ajukan Kasasi ke MA

Kompas.com - 24/08/2018, 15:35 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, pengajuan kasasi yang diajukan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi atas gugatan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah telah diterima dan tengah di proses di Mahkamah Agung (MA).

“Pengajuan kasasi sudah diterima di Mahkamah Agung, tapi masih di pranata dan tata laksana untuk ditelaah formalitasnya,” ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Jumat(24/8/2018).

Abdullah mengatakan, semua permohonan yang masuk di Mahkamah Agung akan langsung diproses sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku.

Baca juga: Divonis Bersalah atas Bencana Asap, Ini Komentar Presiden Jokowi

“Sekarang ini masih diproses. Jadi perkara yang diterima Mahkamah Agung diterima bagian umum, kemudian dikirim ke bagian pranata dan tata laksana untuk diperiksa kelengkapan berkasnya satu persatu,” tutur Abdullah.

Kemudian, kata Abdullah, akan diberikan semacam cheklist atas berkas kelengkapan tersebut.

Setelah itu berkas kelengkapan akan dikirim ke paniteraan dan akan diberi nomor perkara.

"Setelah diberi nomor perkara dikirim ke ketua Mahkamah Agung dan nantinya dikirim ke ketua kamar sesuai dengan bidangnya. Kan ini (kasasi Jokowi) bidang kamar perdata,” kata Abdullah.

Baca juga: Jokowi: Kebakaran Hutan Turun Lebih dari 85 Persen Dibanding 2017

Mahkamah Agung, lanjut Abdullah, akan bertindak objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan dalam menangani permohonan kasasi yang diajukan presiden Jokowi.

“Di sini tidak melihat siapa para pihaknya, yang penting tertulis para pihaknya yang mengajukan siapa. Kemudian akan diperiksa memori kasasinya,”kata Abdullah.

“Kemudian kedua, akan diperiksa kontra memori kasasi nya,”Abdullah menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis dirinya bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa putusan tersebut belum final. Pemerintah masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Diketahui, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.

Kompas TV Hal ini terjadi karena pemerintah telah melakukan restorasi gambut untuk mencegah pembakaran hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com