Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Boleh Jadi Tim Kampanye dengan Syarat Berikut

Kompas.com - 21/08/2018, 16:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, menteri yang masih menjabat di kabinet kerja diperbolehkan masuk sebagai anggota tim kampanye nasional (TKN) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu, kata Hasyim, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Di undang-undang menentukan bahwa menteri boleh berkampanye, sehingga dengan begitu kalau yang bersangkutan masuk dalam daftar tim kampanye ya tidak masalah," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Tiga Menteri Jadi Timses, Istana Pastikan Kinerja Tidak Terganggu

Nantinya, jika menteri tersebut akan melaksanakan kampanye, maka diharuskan untuk mengambil cuti, maksimal satu hari dalam satu pekan kerja, seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 302.

"Kecuali hari libur nasional, misalkan libur rutin Sabtu Minggu ya itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," terang Hasyim.

Komisioner KPU Hasyim AsyariKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Hasyim Asyari

 

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 281 melarang menteri anggota TKN untuk menggunakan fasilitas jabatan pada saat kampanye.

Baca juga: Tiga Menteri Masuk dalam Tim Sukses Jokowi-Maruf

Selain itu, kata Hasyim, menteri anggota TKN juga dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.

Oleh karenanya, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan turut mengawasi pelaksanaan kampanye.

"Bawaslu mengawasi, masyarakat juga memantau dan mengawasi hal itu, kira-kira ada potensial itu laporkan ke Bawaslu untuk menjaga para pejabat yang aktif tidak menyalahgunakan kekuasaan tersebut," ujar Hasyim.

Baca juga: Sri Mulyani Batal Jadi Tim Sukses Jokowi-Maruf, Sekjen PSI Yakin Kekuatan Tak Berkurang

Jika terbukti melanggar, menteri dapat diberi sanksi pidana atau bahkan dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya, para sekjen koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf menyerahkan susunan tim kampanye nasional (TKN) ke KPU, Senin (20/8/2018).

Susunan TKN tersebut merupakan perbaikan dari susunan TKN yang sebelumnya diserahkan parpol koalisi pada saat pendaftaran capres-cawapres ke KPU, Jumat (10/8).

Baca juga: Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf Hormati Keputusan Mundur Sri Mulyani

Tim kampanye tersebut diisi oleh sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Ada juga pejabat setingkat menteri seperti Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat dicatut sebagai anggota TKN, namun kemudian dibatalkan lantaran Sri Mulyani ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai menteri.

Kompas TV Lantas seperti apa persiapan dan strategi tim sukses dari kedua kubu di laga pilpres nanti?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com