JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 102.976 narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia pada Jumat (17/8/2018).
Pemotongan masa tahanan yang diberikan pemerintah yakni sebanyak 1-6 bulan. Remisi diberikan kepada narapidana yang dianggap berkelakukan baik.
"2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Baca juga: HUT RI Ke-73, Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 2 Bulan
Sri Puguh mengatakan, dari 100.776 narapidana yang tak langsung bebas, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan.
Sementara itu, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.
Lebih lanjut Sri Puguh mengatakan, remisi bukan sekedar pemberian hadiah. Namun juga momentum untuk mengembalikan marwah lapas.
Baca juga: 5.749 Napi Dapat Remisi di Jateng, 62 Orang Langsung Bebas
Menurutnya, lapas menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuannya, menciptakan pemulihan dan menurunnya angka resedivis.
Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 terdiri dari narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.