Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Sebut Banyak Pendukung Ahok Salah Paham dengan Ma'ruf Amin

Kompas.com - 14/08/2018, 19:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai banyak pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang salah paham dengan sosok bakal cawapres Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan Muhaimin saat ditanyai wartawan ihwal kekecewaan para pendukung Ahok lantaran Presiden Joko Widodo memilih Ma'ruf Amin sebagai cawapres pendampingnya.

"Jadi begini ada kesalahpahaman. Dikiranya Kiai Ma'ruf adalah bagian dari sikap Islam yang tidak seperti NU, salah besar," kata Muhaimin saat ditemui di Kantor PBNU, Senen, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Baca juga: Maruf Amin Dinilai Buat Tim Prabowo Ganti Haluan

Muhaimin menyatakan, Ma'ruf merupakan sosok kiai yang menopang kebinekaan dan pluralitas di Indonesia.

Bahkan, kata Muhaimin, sosok Ma'ruf lah yang mampu menjaga soliditas Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus menggaungkan Islam yang damai dan cinta NKRI.

"Tanpa Kiai Ma'ruf MUI sudah bablas, tahu enggak? Kiai Ma'ruf lah yang menjaga pandangan Islam inklusif, pandangan Islam moderat, pandangan Islam kebangsaan, pandangan Islam nusantara," kata Cak Imin, sapaannya.

"Ya ini kesalahpahaman, saya akan berusaha menghentikan kesalahpahaman itu dengan menjelaskan yang sesungguhnya. Kiai Ma'ruf itu enggak ada beda dengan Kiai Said (Ketum PBNU Said Aqil Siradj), enggak ada beda dengan saya," lanjut Cak Imin.

Kompas TV Dalam pertemuan itu Cak Imin berharap Ma'ruf Amin bisa bersilaturahim dengan Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com