Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Malam, IDI Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Capres-Cawapres ke KPU

Kompas.com - 14/08/2018, 13:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Minggu (12/8) dan Senin (13/8) kemarin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rencananya, penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di kantor KPU, Selasa (14/8/2018) malam.

"Insyaallah (penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan) malam ini, habis magrib," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) IDI, dr. Adib Khumaidi, saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Dokter Tes Kesehatan Pilpres adalah Gabungan IDI dan RSPAD

Menurut Adib, penyerahan hasil pemeriksaan tersebut tidak disertai dengan pengumuman hasil pemeriksaan ke publik. Sebab, menjadi wewenang KPU untuk mengumumkan hasilnya.

"Kan yang putuskan soal statusnya kan KPU. Kesehatan hanya salah satu prasyarat, yang menentukan bakal calon memenuhi syarat atau engga kan KPU," ujar Adib.

Adib mengatakan, IDI hanya bertugas untuk memeriksa kesehatan bakal capres-cawapres serta melaporkan hasilnya ke KPU. Selanjutnya, hak KPU untuk menentukan dan mengumumkan status bakal capres-cawapres.

Baca juga: Gunakan Teknologi Baru, RSPAD Siap Periksa Kesehatan Capres-Cawapres

Meski demikian, Adib memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres kemarin sudah final dan tak akan ada pengulangan.

"Iya, itu final. Sesuai PKPU nomor 22 (tahun 2018) ini final dan tidak ada pembanding," tuturnya.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Minggu (12/8). Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8).

Baca juga: Capres-Cawapres Harus Puasa 8 Jam Sebelum Pemeriksaan Kesehatan

Kedua bakal paslon diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Hasil pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres menjadi bagian dari syarat akumulatif proses verifikasi KPU sebelum menetapkan capres-cawapres.

Artinya, lolos atau tidaknya bakal capres-cawapres dalam pemeriksaan kesehatan, menjadi acuan bagi KPU untuk menentukan bakal capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS).

Kompas TV Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat untuk penetapan Capres-Cawapres yang akan ditetapkan oleh KPU pada 20 september mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com