JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Minggu (12/8) dan Senin (13/8) kemarin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rencananya, penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di kantor KPU, Selasa (14/8/2018) malam.
"Insyaallah (penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan) malam ini, habis magrib," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) IDI, dr. Adib Khumaidi, saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Dokter Tes Kesehatan Pilpres adalah Gabungan IDI dan RSPAD
Menurut Adib, penyerahan hasil pemeriksaan tersebut tidak disertai dengan pengumuman hasil pemeriksaan ke publik. Sebab, menjadi wewenang KPU untuk mengumumkan hasilnya.
"Kan yang putuskan soal statusnya kan KPU. Kesehatan hanya salah satu prasyarat, yang menentukan bakal calon memenuhi syarat atau engga kan KPU," ujar Adib.
Adib mengatakan, IDI hanya bertugas untuk memeriksa kesehatan bakal capres-cawapres serta melaporkan hasilnya ke KPU. Selanjutnya, hak KPU untuk menentukan dan mengumumkan status bakal capres-cawapres.
Baca juga: Gunakan Teknologi Baru, RSPAD Siap Periksa Kesehatan Capres-Cawapres
Meski demikian, Adib memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres kemarin sudah final dan tak akan ada pengulangan.
"Iya, itu final. Sesuai PKPU nomor 22 (tahun 2018) ini final dan tidak ada pembanding," tuturnya.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Minggu (12/8). Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8).
Baca juga: Capres-Cawapres Harus Puasa 8 Jam Sebelum Pemeriksaan Kesehatan
Kedua bakal paslon diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hasil pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres menjadi bagian dari syarat akumulatif proses verifikasi KPU sebelum menetapkan capres-cawapres.
Artinya, lolos atau tidaknya bakal capres-cawapres dalam pemeriksaan kesehatan, menjadi acuan bagi KPU untuk menentukan bakal capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS).