Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tak Jadi Bahan Omongan, Laporkan Saja

Kompas.com - 13/08/2018, 15:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta adanya pembuktian soal mahar politik yang disebut diberikan oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), jika hal itu benar terjadi.

Hal itu menyusul munculnya pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief yang mengatakan Sandiaga telah menyerahkan dana sebesar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS sebagai syarat dirinya jadi cawapres Prabowo.

Baca juga: Sandiaga: Mahar Rp 1 Triliun Sangat Tidak Benar

Pembuktian perlu, kata Ilham, supaya kasus tersebut bisa diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu silakan dibuktikan ajalah, dibuktikan lalu dibawa ke Bawaslu," kata Ilham saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Ilham meminta supaya pihak yang menuding adanya mahar politik itu tak hanya bicara saja, tetapi segera melapor.

"Jangan ngomong-ngomong ajalah, laporkan saja," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Tak Bisa Usut soal Mahar Politik jika Tak Ada Laporan

Ditemui di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Mochamad Afifuddin menyebut pihaknya tidak punya wewenang melakukan pemanggilan terkait dugaan mahar politik jika tak ada pihak yang melapor. Dugaan mahar politik hanya bisa diselidiki Bawaslu jika ada laporan.

Sementara itu, Sandiaga membenarkan ada sejumlah dana yang ia berikan kepada dua parpol pendukungnya.

Dana tersebut, kata Sandiaga, akan digunakan sebagai modal kampanye dirinya bersama Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Baca juga: PAN Ancam Pidanakan Andi Arief soal Tudingan Terima Mahar Politik

Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat membuat kicauan yang menuai kehebohan di akun Twitter milik dia, Rabu (8/8) malam. Ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang ‘jenderal kardus’. 

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang sebesar Rp500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.

Baca juga: PKS Siap Bawa Tudingan Andi Arief soal Mahar Politik ke Ranah Hukum

Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan. 

Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. 

Kompas TV Andi mengklaim penetapan nama Sandiaga Uno sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto tanpa melibatkan Partai Demokrat, Minggu (12/8).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com