Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Tes Kesehatan Syarat Penting dalam Sahkan Capres-Cawapres

Kompas.com - 13/08/2018, 15:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) menjadi bagian dari syarat akumulatif proses verifikasi KPU sebelum menetapkan capres-cawapres.

Artinya, lolos atau tidaknya bakal capres-cawapres dalam pemeriksaan kesehatan, menjadi acuan bagi KPU untuk menentukan bakal capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS).

"Seluruh syarat harus terpenuhi secara akumulatif, jadi kalau salah satu syarat tidak ada, tidak memenuhi syarat," kata Arief di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Dalam menentukan status verifikasi capres-cawapres, KPU juga melihat sejumlah persyaratan lainnya.

"Syarat medical (check up) lolos, tapi ternyata ada syarat lain kan, macam-macam itu, mulai ijazah, laporan harta kekayaan," tutur Arief.

Baca juga: Senin Malam ini, Tim Dokter Serahkan Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres-Cawapres ke KPU

Bakal capres-bakal cawapres akan dinyatakan MS jika seluruh persyaratannya lolos verifikasi KPU. Sebaliknya, jika terdapat satu atau lebih persyaratan yang tak lolos verifikasi, maka bakal capres-cawapres bisa dinyatakan gugur.

Nantinya, capres-cawapres akan diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif jika ditemui kekurangan, yaitu pada tanggal 18-20 Agustus 2018.

Namun, masa tersebut hanya digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen syarat pencalonan. Sementara jika tak lolos tes kesehatan, maka bakal capres-cawapres tetap dinyatakan tak lolos.

Meski demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya menyatakan, bakal atau bakal cawapres bisa diganti jika dinyatakan TMS pada pemeriksaan kesehatan.

"Kalau tes kesehatannya tak terpenuhi ya dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah dia (dinyatakan) tak memenuhi syarat, baru diganti (bakal capres/cawapres lain)," ujar Wahyu.

Baca: KPU: Bakal Capres-Cawapres Bisa Diganti jika Tak Lolos Tes Kesehatan

Aturan mengenai penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24.

Bunyi pasal tersebut yaitu:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi pasca perbaikan akan digelar KPU 25-27 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan penetapan capres-cawapres 20 September 2018.

Kompas TV IDI menyerahkan langsung surat tanda selesai pemeriksaan bagi Capres dan Cawapres Joko Widodo dan Ma’aruf Amin, Minggu (12/8) malam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com