Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Bertanya kepada Jusuf Kalla soal Diskresi yang Tak Boleh Dipidana

Kompas.com - 13/08/2018, 13:58 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang pengajuan peninjauan kembali yang dimohonkan terpidana Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8/2018).

Dalam persidangan, Jero menanyakan kepada Jusuf Kalla seputar Instruksi Presiden yang melarang seseorang dipidana karena diskresi atau kebijakan yang digunakan.

"Pada 2016, saya baca di media bahwa Presiden Jokowi keluarkan Inpres di Bogor, saya baca Pak Wapres juga sangat berperan dalam inpres itu. Isinya kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan, bisa ceritakan Inpres itu?" kata Jero.

Baca juga: Jusuf Kalla Mengaku Hadir Saat Peluncuran Buku Jero Wacik

Jusuf Kalla membenarkan adanya instruksi yang dimaksud. Menurut dia, saat itu Presiden mengundang Kepala Polri dan Jaksa Agung, juga seluruh jaksa tinggi.

Saat itu, menurut Kalla, para penegak hukum diberikan pemahaman bahwa tidak semua yang dianggap keliru, masuk dalam ranah pidana. Menurut dia, kalaupun ada kesalahan, itu jadi bagian dalam undang-undang administrasi pemerintahan.

Menurut Kalla, instruksi itu dibuat agar pejabat tidak takut untuk mengambil kebijakan, yang bisa menghambat pembangunan.

Jero kemudian menghubungkan instruksi tersebut dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduhnya menyalahgunakan dana operasional menteri. Kalla mengatakan, sulit memisahkan kepentingan pribadi dan jabatan selaku menteri yang melekat.

Baca juga: Ajukan Pembelaan di Hadapan Hakim, Jero Wacik Berkisah Pengalamannya Mati Suri

Menurut Kalla, dana operasional seharusnya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi menteri. Menurut Kalla, pemerintah memang mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas.

Untuk itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga, menteri mendapat hak diskresi untuk menggunakan DOM.

"Karena itu lah Presiden dan saya undang jaksa tinggi dan kapolda serta seluruh atasannya untuk memahami, apabila terjadi kesalahan administrasi pemerintahan, maka yang dipakai UU Administrasi," kata Kalla.

Kompas TV Namun, Presiden Joko Widodo belum mau menyebut siapa nama calon wakil presiden yang ia pilih.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com