Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Korupsi 32 Kepala Daerah yang Sudah Ditangkap KPK

Kompas.com - 05/08/2018, 10:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, sepanjang 2005-2018, KPK setidaknya sudah menangkap 32 kepala daerah. Tahun 2018 ini saja, KPK telah menangkap 15 kepala daerah.

Ia mengungkapkan, modus korupsi puluhan kepala daerah itu berkutat pada suap terkait proyek infrastruktur hingga izin alih fungsi hutan.

"Modus korupsi sejumlah kepala daerah yang tertangkap tangan ini adalah suap terkait proyek infrastruktur atau pengadaan, pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran, pengesahan peraturan atau APBD, alih fungsi hutan dan tukar menukar kawasan hutan, dan lain-lain," kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018).

Febri mengingatkan para kepala daerah yang sudah diproses hukum menjadi peringatan bagi kepada kepala daerah terpilih pada Pilkada 2018 agar tak terjerumus dalam aksi-aksi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

"KPK mengingatkan agar proses hukum yang telah dilakukan pada sejumlah kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 ini, agar tidak melakukan hal yang sama saat menjabat," kata dia.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Tulungagung

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga berharap agar para calon kepala daerah fokus menyiapkan sejumlah inovasi untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia tak ingin persoalan korupsi menghambat pelaksanaan program kerja di daerah.

"Kami sampaikan agar para calon kepala daerah tidak perlu muluk-muluk dalam berjanji, cukup kembangkan saja potensi yang ada," ujar Saut dalam keterangan resminya, Selasa (24/4/2018).

Saut mengingatkan, kegagalan program kerja kepala daerah seringkali terjadi akibat adanya konflik kepentingan. Situasi itu membuat kepala daerah sulit untuk menolak kejahatan korupsi.

Baca juga: Kasus Gubernur Aceh, KPK Dalami Kemungkinan TPPU

Kompas TV Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali bertugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com