JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik KPK sedang fokus ?mengusut kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Febri mengatakan penyidik KPK belum bicara tentang ada atau tidak ada perbuatan tindak pidana pencucian uang.
"Kami belum bicara tentang ada atau tidak ada tindak pidana pencucian uang. Tapi apakah memungkinkan itu dikembangkan, itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana (TPPU)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Baca juga: Demo Dukungan Irwandi Yusuf, Akses Keluar Masuk Bandara SIM Dialihkan
Febri mengatakan saat ini penyidik KPK sedang meminta klarifikasi secara lebih rinci terkait aliran dana Aceh Marthon kepada sejumlah saksi.
Sebelumya, pada hari Rabu (1/8/20818), KPK telah memeriksa mantan model Fenny Steffy Burase. Steffy Burase merupakan salah satu panitia Aceh Marathon 2018.
Dalam kasus ini, Irwandi terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Kiprah Irwandi Yusuf, Mantan Pejabat GAM yang Jadi Gubernur Aceh Lalu Jatuh Hati pada Pesawat
KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018).
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.