Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Sampaikan Rekomendasi Penanganan Korupsi di Sektor SDA kepada KPK

Kompas.com - 02/08/2018, 16:44 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati memberikan pandangan dan catatan evaluasi terkait dengan korupsi di sektor sumber daya alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan Walhi sebagai pengingat lima tahun implementasi Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam (GNPSDA). 

Hal tersebut disampaikan Nur usai audiensi dengan pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di SDA dan batubara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

“Intinya kami ingin melihat proses GNPSDA (gerakan nasional penyelemat sumber daya alam), karena korupsi di sumber daya alam itu menurut kami masih sangat marak ya dan masih menjadi bagian praktek politik terutama saat ini,” ujar Nur.

Baca juga: Aktivis Serukan Penolakan Politisasi dan Korupsi Sumber Daya Alam

Nur menuturkan dari hasil kajian selama satu tahun menjelang dan sesudah pemilu seringkali proses-proses perizinan diberikan.

“Kalau kita lihat di level kabupaten biasanya perizinan-perizinan soal sawit dan kalau pertambangan sudah ditarik izinnya di level gubernur tingkat satu menjadi pintu masuk korupsi,” tutur dia.

Nur mengatakan, saat audiensi dengan pimpinan KPK yang diterima oleh Agus Rahardjo dan Laode Muhamad Syarif, pihaknya memberikan sejumlah masukan dalam penanganan korupsi di sektor sumber daya alam. 

“Pertama dilakukannya korsum (koordinasi dan supervisi) khususnya untuk pertambangan dan kelapa sawit,” kata Nur.

Baca juga: Jokowi: Sumber Daya Alam Tak Jamin Kesejahteraan Bangsa

Selanjutnya, kata Nur, terkait dengan dimasukannya kerusakan lingkungan hidup akibat ektrasi Sumber Daya Alam sebagai kerugian negara yang bisa mendukung kasus-kasus korupsi.

Selain itu, Nur menilai bahwa korsum minerba (mineral dan batubara) dan kelapa sawit masih bekerja sacara parsial, belum menyentuh hal mendasar.

“Catatan kami korsum minerba dan sawit masih sebatas administratif. Jadi ada proses dicabut izinnya, tetapi sebenarnya belum menyentuh persoalan substansi pengelolaan sumber daya alam terkait dengan syarat-syarat pemulihan lingkungan hidup yang rusak,” kata dia.

Baca juga: Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam, KLHK Ingin Sanksi Lebih Tegas

Selain itu, Nur mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan ekploitasi sumber daya alam.

“Walaupun sudah dicabut (izin pertambangan) itu kerusakan yang sudah diakibatkan tidak jelas menjadi tanggungjawab siapa dan pada akhirnya itu menjadi tanggungjawab publik ataupun dibebankan kepada negara,” ujar Nur.

Lebih lanjut, Nur mengatakan, korsup masih sebatas pencegahan dan pengawasan baik kepada kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah serta belum masuk kepada penindakan hukum yang tegas.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, WALHI telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan program koordinasi dan supervisi, terkait Sumber Daya Alam dan Batubara.

"Walhi mengirimkan surat pada Pimpinan KPK untuk audiensi terkait program Koordinasi dan Supervisi terkait SDA dan Batubara,"kata Febri melalui keterangan tertulis.

Kompas TV BKSDA Provinsi Aceh kembali melepasliarkan 2 satwa dilindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com