Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Cuci Tangan dan Cari Aman Sendiri, Biarkan KPU Coret Calegnya

Kompas.com - 02/08/2018, 10:39 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyayangkan sikap partai politik yang tetap mendaftarkan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Menurut Ari, parpol seharusnya yang paling mengetahui rekam jejak caleg yang diajukannya, apakah caleg tersebut bersih dan berintegritas atau justru sebaliknya caleg busuk dan pernah punya masalah hukum yang memberatkan.

Parpol bertanggung jawab memberikan kader terbaiknya dan menawarkan sebagai calon legislatif yang dipastikan berkapasitas dan berintegritas,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018) malam.

Baca juga: Masyarakat Jangan Kendor Lawan Caleg Eks Koruptor

Ari mengatakan, dengan masuknya caleg yang terindikasi bekas napi koruptor, parpol telah lalai pada tanggung jawab utamanya untuk memberikan kader terbaik yang bisa ditawarkan kepada rakyat pemilih atau konstituen.

“Parpol mau cari aman saja dan cuci tangan dengan membiarkan caleg eks koruptor tetap terdaftar, mengambil sikap tidak mau ambil risiko terhadap caleg bermasalah yang mestinya sudah diketahui dari awal, yang biasanya merupakan tokoh atau elite partai di tingkatan wilayahnya,” tutur Ari.

Pengamat Politik PARA Syndicate Ari Nurcahyo.Fabian Januarius Kuwado Pengamat Politik PARA Syndicate Ari Nurcahyo.

Baca juga: MA: Berkas Gugatan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Lengkap, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Ari menuturkan, tak ada manfaatnya bagi parpol yang tetap mengajukan bacaleg eks napi korupsi. Nantinya, kata Ari, KPU sendiri yang akan mencoret caleg eks koruptor tersebut dari daftar caleg.

“Parpol cuci tangan dan cari posisi aman, secara internal tidak harus berkonflik dengan calegnya yang bermasalah, sambil secara eksternal mempersilakan KPU mencoret caleg bermasalah tersebut,” kata Ari.

Parpol, lanjut Ari, perlu mengarahkan calegnya yang berpotensi dicoret untuk mengadukan atau mempermasalahkan peraturan KPU (PKPU Nomor 20 tahun 2018) soal pelarangan caleg eks koruptor kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Bakal Caleg di 11 Kota Eks Koruptor

Pengajuan bakal calon yang diatur di Pasal 4 PKPU 20/2018 menegaskan bahwa seleksi bakal calon yang dilakukan oleh partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

KPU sebelumnya telah menyelesaikan proses verifikasi caleg yang merupakan mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak.

Berkas calon yang terindikasi mantan napi telah dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki.

Baca juga: Rekrut Caleg Eks Koruptor, Komitmen Antikorupsi Parpol Dipertanyakan

Selasa (31/7/2018) malam, pukul 00.00 WIB, merupakan batas akhir pengumpulan perbaikan oleh parpol.

Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik, pada 8-12 Agustus 2018.

Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com