Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manuvernya Jadi Wapres Lagi Ditolak Warganet hingga Akademisi, Ini Kata JK

Kompas.com - 31/07/2018, 16:46 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa upayanya menjadi wapres untuk ketiga kalinya ditempuh melalui jalan konstitusional.

Upaya tersebut yakni melalui uji materi pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

"Sudah berkali-kali saya katakan bahwa ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri dengan membentuk MK," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Penegasan ini disampaikan JK menanggapi sejumlah warga hingga akademisi yang keberatan dengan upayanya mengubah ketentuan soal masa jabatan wapres.

JK mengatakan, MK merupakan tempat warga negara bertanya dan menyampaikan gugatan jika ada undang-undang yang tidak sesuai UUD. Gugatan ke MK pun adalah suatu proses demokratis.

Baca juga: Ada Jokowi dan Megawati di Balik Upaya JK untuk Jadi Cawapres Lagi...

"Jadi itu faktor yang dijalankan secara demokratis karena itu melewati mahkamah. Jadi saya pikir tunggu saja hasilnya bagaimana ke depan," kata JK.

Uji materi syarat capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

JK pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo itu.

Namun, pada Senin (30/7/2018) kemarin, enam orang berlatar belakang civil society dan akademisi juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo itu.

Keenam orang itu, yakni; Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem); Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember;

Lalu, Feri Amsari selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas; Agus Riewanto selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret;

Jimmy Zeravianus Usfunan selaku dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana; Oce Madril selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Baca juga: Ingin Jegal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, 6 Orang Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Keenam orang itu akan berupaya agar MK tidak mengabulkan permohonan uji materi Perindo.

Sebab, apabila MK mengabulkannya, maka tidak ada lagi semangat pembatasan kekuasaan sebagaimana yang diamanatkan reformasi.

Sebelumnya, ribuan warganet juga sudah menandatangani petisi berjudul "Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" di laman change.org.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla prihatin dengan kembali ditangkapnya kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com