Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Pasokan Batubara untuk PLN Tak Jadi Dihapus, Ini Alasannya

Kompas.com - 31/07/2018, 16:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah tidak jadi menghapus kebijakan mengenai kewajiban domestic market obligation (DMO) atau 25 persen produksi batubara untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero).

Hal itu diungkapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, (DMO) diputuskan sama seperti sekarang. Enggak ada perubahan, enggak ada peraturan pemerintah baru juga, mekanisme harga sama, enggak ada penghapusan," ujar Jonan.

Dengan demikian, 25 persen dari produksi batubara nasional tetap diwajibkan untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PLN.

Jonan menegaskan, kewajiban memenuhi kebutuhan batubara bagi PLN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Tak Cabut Kewajiban DMO Batu Bara ke PLN

Saat ditanya apakah pelaksanaan kewajiban 25 persen produksi batubara untuk PLN itu saat ini berjalan baik atau tidak, Jonan memastikan bahwa semuanya berjalan baik.

"Kami ini kan menerima laporannya dari PLN. PLN (membutuhkan) kira-kira 20 persen (dari produksi batubara nasional). Artinya bisa kok, selama ini berjalan," ujar Jonan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, kebijakan tidak jadi menghapus kewajiban DMO itu salah satunya disebabkan kesulitan keuangan yang saat ini dialami PLN.

"Kalau DMO tidak diberlakukan, implikasinya akan lain lagi. Salah satu (penyebabnya) yakni kondisi keuangan PLN," ujar Darmin.

Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Tak Buru-buru Tentukan Harga Khusus DMO Batubara

Apabila kebijakan DMO dihapus, maka PLN membeli batubara dengan harga normal sesuai harga pasar. Artinya, anggaran yang digunakan PLN untuk membeli batubara semakin tinggi dibandingkan sebelumnya.

Darmin juga mengatakan, pembatalan rencana kebijakan ini akan diputuskan melalui rapat terbatas berikutnya.

Kompas TV Pemerintah menetapkan harga beli batubara untuk kebutuhan PLN sebesar 70 dolar Amerika Serikat per ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com