Salin Artikel

Kewajiban Pasokan Batubara untuk PLN Tak Jadi Dihapus, Ini Alasannya

Hal itu diungkapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, (DMO) diputuskan sama seperti sekarang. Enggak ada perubahan, enggak ada peraturan pemerintah baru juga, mekanisme harga sama, enggak ada penghapusan," ujar Jonan.

Dengan demikian, 25 persen dari produksi batubara nasional tetap diwajibkan untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PLN.

Jonan menegaskan, kewajiban memenuhi kebutuhan batubara bagi PLN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Saat ditanya apakah pelaksanaan kewajiban 25 persen produksi batubara untuk PLN itu saat ini berjalan baik atau tidak, Jonan memastikan bahwa semuanya berjalan baik.

"Kami ini kan menerima laporannya dari PLN. PLN (membutuhkan) kira-kira 20 persen (dari produksi batubara nasional). Artinya bisa kok, selama ini berjalan," ujar Jonan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, kebijakan tidak jadi menghapus kewajiban DMO itu salah satunya disebabkan kesulitan keuangan yang saat ini dialami PLN.

"Kalau DMO tidak diberlakukan, implikasinya akan lain lagi. Salah satu (penyebabnya) yakni kondisi keuangan PLN," ujar Darmin.

Apabila kebijakan DMO dihapus, maka PLN membeli batubara dengan harga normal sesuai harga pasar. Artinya, anggaran yang digunakan PLN untuk membeli batubara semakin tinggi dibandingkan sebelumnya.

Darmin juga mengatakan, pembatalan rencana kebijakan ini akan diputuskan melalui rapat terbatas berikutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/16390081/kewajiban-pasokan-batubara-untuk-pln-tak-jadi-dihapus-ini-alasannya

Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke