JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Partai Gerindra belum menandatangani pakta integritas yang diterbitkan lembaga tersebut. Di dalam pakta itu, parpol dilarang mencalonkan mantan napi korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Partai Gerindra hingga saat ini belum mengembalikan pakta integritas kepada Bawaslu. Selain itu, PDI Perjuangan pun belum mengembalikan pakta integritas.
"Dari kemarin yang belum mengembalikan (pakta integritas) itu PDI-P dan Gerindra," ujar Fritz ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Bawaslu Kecewa Parpol Tetap Bersikeras Ajukan Bacaleg Eks Napi Korupsi
Fritz mengungkapkan, Gerindra sudah menyatakan sepakat dalam pertemuan dengan Bawaslu. Meskipun demikian, hingga saat ini mereka belum mengembalikan pakta integritas.
Menurut Fritz, pihaknya berharap Gerindra segera menandatangani pakta integritas. Ia pun berharap Gerindra dapat melakukan perbaikan daftar caleg yang sudah diajukan.
"Kami serahkan kepada mekanisme ada. Apakah bisa dilakukan perbaikan agar partai dapat memenuhi pakta integritas yang sudah ditandatangani," sebut Fritz.
KPU nantinya akan melakukan verifikasi data catatan hukum setiap bakal caleg. Jika ada yang merupakan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, hingga pelaku kejahatan seksual anak maka parpol bisa memperbaiki daftatr bacalegnya.
Dari data Bawaslu terlihat ada 27 caleg dari Gerindra yang teridentifikasi sebagai mantan napi korupsi. Adapun dari Partai Golkar sebanyak 25 orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 17 orang.
Data tersebut merupakan data untuk bacaleg di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.